Bejat, Guru Honorer Cabuli Tiga Siswa SD di Pangandaran

Selasa, 29 Oktober 2019 - 19:49 WIB
Bejat, Guru Honorer Cabuli Tiga Siswa SD di Pangandaran
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Salah satu guru honor Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran berinisial NS (27) ditangkap Polres Ciamis karena diduga mencabuli siswanya.

NS yang merupakan warga Dusun Jadiharja RT 011/003 Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran ini, mengaku telah beberapa berbuat jahat terhadap murid laki-lakinya itu.

Korban guru bejat NS tak hanya satu orang, tetapi tiga. Masing-masing korban telah beberapa kali dicabuli oleh NS.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, NS melakukan aksinya di WC dengan pura-pura meminta korban mengantar buang air. "Saat di WC pelaku menarik tangan korban dan menutup pintu WC, setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul," kata Bismo saat ekspos kasus di Mapolres Ciamis, Selasa (28/10/2019).

Atas perbuatannya, ujar Bismo, tersangka NS dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kapolres.

Bismo menuturkan, aksi bejat sang guru tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi. "Petugas kepolisian menangkap pelaku NS di rumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," tutur Bismo.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5182 seconds (0.1#10.140)