Pakar HTN Fahri Bachmid Tegaskan Pengangkatan Wamen Legal-Konstitusional

Selasa, 29 Oktober 2019 - 15:09 WIB
Pakar HTN Fahri Bachmid Tegaskan Pengangkatan Wamen Legal-Konstitusional
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid. Foto/Koleksi Pribadi Fahri Bachmid
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Dr Fahri Bachmid SH MH menegaskan pengangkatan 12 wakil menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pengangkatan 12 wakil menteri secara hukum dan administratif adalah sah (legal) dan konstitusional," tegas Fahri Bachmid dalam keterangan persnya, Selasa (29/10/2019).

Fahri mengemukakan, prinsip dasar pengangkatan wamen telah sejalan dengan norma ketentuan Pasal 10 UU RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut Fahri, semula posisi penjelasan Pasal 10 UU a quo telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 79/PUU-IX/2011. Putusan MK ini keluar pada 5 Juni 2012 silam.

Pertimbangan hukum MK dalam memutuskan perkara itu menyebutkan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008.

"Sebab menurut pasal tersebut susunan organisasi kementerian terdiri dari unsur pemimpin, yaitu Menteri, pembantu pemimpin sekretariat jendral; pelaksana tugas pokok direktorat jenderal; pengawas inspektorat jenderal; pendukung badan atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Fahri.

Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, tutur dia, hal itu sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian. Sehingga, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Dengan demikian berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dia menuturkan, kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena sumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 UU a quo.

Maka menurut Mahkamah Konstitusi, tutur dia, keberadaan penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri berdasarkan UUD 1945.

Karena itu, penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional. "Pengangkatan Wamen oleh presiden Jokowi telah sejalan dengan kaidah hukum serta mempunyai basis legal konstitusional. Tentu sah adanya. Untuk itu kami berpendapat akhiri segala polemik perdebatan, baik secara politis maupun yuridis, sebab Presiden telah menggunakan kewenangan eksekutif serta presidensialnya secara benar dan proporsional," tandas Fahri.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4451 seconds (0.1#10.140)