Pemkab Bekasi Pasang Tapping Box di Hotel dan Restoran

Selasa, 29 Oktober 2019 - 07:42 WIB
Pemkab Bekasi Pasang Tapping Box di Hotel dan Restoran
Pemkab Bekasi Pasang Tapping Box di Hotel dan Restoran
A A A
BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi segera memasang tapping box di seluruh hotel dan restoran di Kabupaten Bekasi. Pemasangan itu guna mencegah terjadinya kebocoran pajak maupun untuk menggenjot dan memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak restoran dan hotel.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan, pemasangan tapping box tidak akan membebani APBD. Dari mulai penyediaan, pemasangan, hingga pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (bjb).

"Tapping box merupakan alat monitoring transaksi usaha online yang dipasang di mesin kasir. Pemasangan ini merupakan anjuran Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK guna mencegah terjadinya kebocoran pajak di sektor restoran maupun hotel," kata Herman kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Menurut dia, pemasangan tapping box ini sudah dikerjasamakan dengan Bank bjb dan pada akhir tahun ini akan dipasang alatnya di hotel-hotel dan restoran. Sebelum memasang alat ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bekasi.

Herman mengaku, pemerintah menargetkan 200 hotel dan restoran yang terpasang tapping box pada akhir 2019 ini. Tahun berikutnya akan ditambah lagi hingga keseluruhan di Kabupaten Bekasi, termasuk bioskop dan parkiran nanti terpasang juga.

Tim Korsupgah KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi wajib memasang alat tapping box di setiap hotel dan restoran."Kami sudah meminta Bupati Bekasi agar memasang sebanyak 1.000 tapping box. Harapannya, PAD dari sektor tersebut bisa meningkat drastis," ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengapresiasi rencana tersebut. "Alat itu sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak restoran dan hotel. Karena, sektor pajak tersebut sangat besar," ucapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1998 seconds (0.1#10.140)