Perdagangkan Satwa Langka, Pemuda asal Pangandaran Ditangkap Polisi

Senin, 28 Oktober 2019 - 14:18 WIB
Perdagangkan Satwa Langka, Pemuda asal Pangandaran Ditangkap Polisi
Tersangka Dede Nurdin memberikan keterangan terkait kasus memperjualbelikan satwa langka dilindungi. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Anggota Unit III Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar meringkus Dede Nurdin (29) lantaran memperjualbelikan satwa dilindungi.

Selain menangkap pemuda asal Dusun Barengkok RT 09/13, Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, petugas juga mengamankan enam ekor lutung, dua ekor Surili, dan satu ekor Owa Jawa.

Satwa dilindungi tersebut disembunyikan oleh tersangka Dede Nurdin di rumah kontrakan, Dusun Bojong RT 01/15, Desa Babakan, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Dede Kurnia dilakukan petugas yang dipimpin oleh Kanit III Subdit IV (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jabar Kompol U Yusuf Hamdani bersama petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar pada Minggu 27 Oktober 2019 sekitar pukul 15:10 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari media sosial terkait perdagangan satwa dilindungi. Setelah mendapatkan fakta dan bukti, tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata Hari didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mako Ditreskrimsus, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (28/10/2019).

Di lokasi kejadian, ujar dia, petugas mendapatkan fakta dan bukti tersangka Dede melakukan perbuatan menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi. "Kami mengamankan enam ekor lutung, dua ekor Surili, satu ekor Owa Jawa," ujar dia.

Kepada penyidik, tutur Hari, tersangka Dede mengaku mendapatkan satwa-satwa dilindungi itu dengan cara membeli dari pemburu berinisial Mar dan Rid.

"Untuk enam ekor lutung, Dede membeli dengan harga Rp1,2 juta. Dua ekor Surili dibeli dengan harga Rp600.000. Sedangkan untuk satu ekor Owa Jawa, Dede membeli dengan harga Rp2 juta," tutur Hari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka Dede disangka melanggar Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Tersangka Dede terancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Truno.

Sementara itu, tersangka Dede mengaku baru dua bulan memperjualbelikan satwa langka, sejak Oktober 2019. Satwa-satwa dilindungi tersebut diperoleh dari pemburu yang menawarkan kepadanya.

"Setelah saya beli, satwa tersebut saya jual lagi. Saya tawarkan melalui media sosial. Untuk satu ekor Surili saya beli Rp300 ribu per ekor. Saya jual lagi dengan harga Rp400 ribu per ekor," kata Dede.

Dede menuturkan, satwa dilindungi itu diburu menggunakan jaring. Sebagian besar yang ditangkap adalah anak-anaknya. Sedangkan induknya dilepaskan.

"Nangkepnya dengan jaring, gak pake senapan. Surili dan Owa sebagian besar ditangkap di kawasan hutan di Bogor. Sedangkan Lutung di hutan Harumandala, perbatasan Tasikmalaya-Ciamis," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.3262 seconds (0.1#10.140)