Tunjuk Pengacara Yusril, Mantan Pemilik Bank Bali Buka Lagi Kasus BTO 1999

Senin, 28 Oktober 2019 - 13:40 WIB
Tunjuk Pengacara Yusril, Mantan Pemilik Bank Bali Buka Lagi Kasus BTO 1999
Mantan pemilik Bank Bali Rudy Ramli. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Mantan pemilik Bank Bali Rudy Ramli menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk membuka kembali kasus pengambilalihan Bank Bali setelah dinyatakan sebagai bank take over (BTO) pada 1999 lalu.

Menurut dia, penunjukkan Yusril sebagai pengacara guna menuntut keadilan. Rudy merasa dalam proses pengambilalihan PT Bank Bali Tbk yang telah dimerger menjadi PT Bank Permata Tbk sangat merugikan.

Menurut dia, setelah penunjukan Yusril, saat ini mereka sedang mengumpulkan alat bukti, untuk diproses secara hukum. Pihaknya memiliki beberapa dokumen yang bisa dijadikan alat bukti dugaan terjadinya cacat hukum dalam proses pengambilalihan Bank Bali. "Saya sudah tunjuk Yusril untuk membuka kembali kasus ini ke ranah hukum," kata Rudy Ramli, Senin (28/10/2019).

Rudy Ramli yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank Bali mengaku, ada indikasi pengambilalihan Bank Bali tanpa proses yang tepat. Dia mengklaim, saat itu kondisi banknya dalam kondisi sehat. Namun Bank Bali dipaksa harus ikut program rekapitalisasi perbankan.

Proses BTO sendiri terjadi 20 tahun lalu. Di mana, saat itu mayoritas perbankan mengalami gagal sistemik akibat krisis moneter. Setelah berstatus BTO, pengelolaan Bank Bali diserahkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Standar Charter Bank (SCB).

"Kenapa setelah 20 tahun saya kembali angkat kasus ini karena saya dulu tanda tangan di kertas kosong untuk proses itu (BTO)," kata Rudy.

Menurut dia, ada proses BTO yang dinilai tidak sesuai, sehingga Bank Bali saat itu harus di-merger. Padahal saat itu kinerja keuangan Bank Bali yang beroperasi di Bandung cukup bagus.

SCB yang awalnya diberikan hak melakukan due dilligence oleh BPPN, diduga sudah melakukan tindakan layaknya proses akuisisi alias pengambilalihan Bank Bali.

Padahal, kata dia, SCB mestinya melakukan penyehatan. “Itu ditandai adanya gerakan mosi tidak percaya karyawan Bank Bali kepada SCB yang ditandatangani 20 tahun lalu,” ujar Rudy.

Setidaknya, kata dia, ada enam poin penting yang menimbulkan kejanggalan pada proses sebelum Bank Bali dinyatakan BTO. Diantaranya terkait dugaan pemindahan tabungan dan pembiayaan Bank Bali. Bahkan, dia mengklaim memiliki dokumen terkait usulan BTO.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3763 seconds (0.1#10.140)