Dongkrak PAD, Dishub Cimahi Tiru Kota Bandung Terapkan Parkir Berdurasi

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 23:25 WIB
Dongkrak PAD, Dishub Cimahi Tiru Kota Bandung Terapkan Parkir Berdurasi
Pemkot Cimahi sedang membahas sistem parkir berdurasi dan kenaikan tarif untuk mendongkrak PAD. Pola ini bakal diterapkan tahun depan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi akan menerapkan pola tarif parkir berdurasi seperti yang sudah diterapkan di Kota Bandung.

Hal ini untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran dan membuat masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Endang mengatakan, sistem pembayaran parkir berdurasi itu kini sedang dibahas.

Nantinya sistem dan tarif baru perparkiran di Kota Cimahi akan dikemas dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukumnya.

"Kami sedang membahas penerapan parkir berbayar berdurasi seperti yang diterapkan di Kota Bandung. Termasuk juga soal kenaikan tarif karena kalau melihat tarif yang berlaku sekarang sudah harus ada penyesuaian," kata Endang, Sabtu (26/10/2019).

Disebutkan Endang, saat ini Dishub Kota Cimahi hanya mengelola 87 titik parkir on street. Sistem tarifnya masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017.

Untuk sepeda motor Rp1.000 per kendaraan, mobil minibus atau sedan Rp2.000 per kendaraan, mobil barang, boks, atau pikap Rp2.500 per unit, dan truk dan bus besar Rp5.000 per unit.

Jika nanti peraturan wali kota (perwal) penyesuaian dan sistem perparkiran disetujui, kendaraan yang parkir pada titik on street harus melakukan pembayaran per durasi.

Dia mencontohkan, misalnya satu jam pertama Rp1.000, kemudian di jam berikutnya ada kenaikan. Pola itu diyakini bakal menambah pendapatan retribusi dari sektor parkir.

"Kalau disetujui, kemungkinan baru tahun depan bisa diterapkan, setelah tentunya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," ujar dia.

Persoalan lain yang juga dihadapi adalah pihaknya adalah keberadaan titik-titik parkir liar yang sulit untuk ditertibkan. Keberadaan mereka dipandang merugikan karena tidak ada retribusi yang masuk ke kas daerah.

Sementara upaya penegakan hukum (gakum) yang dilakukan pun seperti tidak memberikan efek jera bagi para pelanggar. Seperti di ruas Jalan Dustira, Jalan Gandawijaya, Jalan Stasion dan Jalan Amir Mahmud.

"Kami sudah sering menertibkan kendaraan yang parkir di tempat terlarang, didampingi pihak kepolisian, namun seperti tidak ada efek jera. Ini juga perlu kesadaran dari pengguna jalan karena di titik-titik itu sudah terpasang rambu dilarang parkir," tutur Endang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8415 seconds (0.1#10.140)