Dua Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Majalengka Diringkus di Soreang

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 23:31 WIB
Dua Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Majalengka Diringkus di Soreang
Kasatresrim menunjukan dua pelaku curanmor bersama barang bukti. Foto/HUMAS Polres
A A A
MAJALENGKA - Tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dkerap beraksi di Kabupaten Majalengka. Kedua pelaku berinisial TT alias Inul, warga Majalengka dan DS alias Bro, asal Sumedang.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan tim Resmob Polres Majalengka di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung padaSenin 21 Oktober 2019.

"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat. Di antaranya di Kertajati, Kadipaten, dan Jatiwangi," kata Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Jumat (25/10/2109).

Dia mengemukakan, saat dibawa untuk proses pengembangan perkara dan melakukan pencarian barang bukti, pelaku sempat berontak dan berusaha mencoba melarikan diri.

Petugas sempat melepas tembakan peringatan, tetapi diindahkan. Akhirnya, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku.

"Kedua pelaku mengalami luka tembak di kaki dan tim kami langsung membawa kedua bandit tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis," ujar dia.

Selain pelaku, tutur Kapolres, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor hasil curian.

"Kami juga masih mengejar satu orang pelaku lainnya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berikut satu unit motor yang diketahui merupakan hasil pencurian," tutur Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Wafdan menuturkan, modus operandi saat beraksi, tersangka mencuri sepeda motor yang diparkir dengan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur Wafdan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0091 seconds (0.1#10.140)