Dilaporkan Istri, Pencuri Perabotan Tetangga Ini Ditangkap Polisi

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 23:20 WIB
Dilaporkan Istri, Pencuri Perabotan Tetangga Ini Ditangkap Polisi
Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang menunjukkan perabotan rumah tangga yang dicuri oleh Rendi Rinaldi alias Iyeng di Mapolsek Cipatat, Jumat (25/10/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Nasib Rendi Rinaldi alias Iyeng (27) warga Kampung Pasir Borondong RT 02/23, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berakhir di tangan istrinya.

Larena tidak setuju dengan aksi pencurian yang dilakukan suaminya, sang istri melaporkanIyeng ke Polsek Cipatat. Setelah menerima laporan, polisi pun menangkap Iyeng.

Aksi pencurian yang dilakukan Iyeng terjadi pada Senin (14/10/2019) lalu. Dia melancarkan aksinya sendiri, mengincar rumah tetangganya yang kosong.

Akibat perbuatannya tersebut, ayah satu anak itu terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi.

"Kondisi rumah itu kosong karena pemiliknya sedang keluar kota. Pelaku beraksi sendiri saat malam hari mulai pukul 18.00 WIB," kata Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang saat ekspos kasus di Mapolsek Cipatat, Jumat (25/10/2019).

Asep mengemukakan, pelaku masuk ke rumah kosong milik Wahyudi, melalui jendela samping. Setelah berada di dalam rumah dia kemudian menggasak barang-barang milik korban.

Barang yang diambil pelaku di antaranya genset, kulkas, tv, sepeda, kipas angin, mesin cuci, jemuran, dan barang elektronik lainnya.

Semua barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang. Namun barang hasil curian itu diangkut pelaku tidak sekaligus namun dicicil satu persatu.

Karena rumah pelaku dengan rumah korban hanya berjarak sekitar 25 meter. Jadi barang curiannya dikeluarkan, disimpan di kebun, lalu diangkut satu-satu.

"Rumah korban ke kontrakan pelaku itu dekat, sekitar 25 meter. Pelaku mengaku butuh waktu seminggu untuk membawa semua barang curian itu ke rumah kontrakannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara," kata Asep.

Sementara itu, tersangka Iyeng mengaku, aksi pencurian yang dilakukannya hanya demi memiliki barang-barang milik korban dan bukan untuk dijual kembali.

Akan tetapi istrinya menaruh curiga. Meski berkilah barang itu hasil kredit tapi istrinya tidak percaya. Apalagi mendengar informasi di warga ada rumah kosong yang kemalingan.

"Istri saya curiga terus ngancam mau lapor polisi. Pas saya pulang ngojek, malamnya langsung saya dibawa petugas," kata Iyeng.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4855 seconds (0.1#10.140)