KPK Kembali Perpanjang Penahanan Iwa Karniwa selama 30 Hari

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 17:24 WIB
KPK Kembali Perpanjang Penahanan Iwa Karniwa selama 30 Hari
Iwa Karniwa, mantan Sekda Pemprov Jabar. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Iwa Karniwa, tersangka kasus penerimaan uang Rp900 juta untuk pengurusan persetujuan pengesahan Raperda RDTR Pemkab Bekasi.

Perpanjangan penahanan 30 hari bagi Iwa ini merupakan yang ketiga setelah KPK menahan mantan Sekda Kota Bandung itu sejak awal Agustus 2019 lalu.

Penasihat hukum Iwa, Anto Sulton membenarkan KPK kembali memperpanjang masa penahanan Iwa. "Pak Iwa sudah diperpanjang penahanannya 30 hari ke depan. Sebelumnya sudah ditahan 20 hari dan 40 hari," kata Anton saat dihubungi via ponsel, Jumat (25/10/2019).

Anton mengemukakan, perpanjangan penahanan Iwa dilakukan dikonfrontasi keterangan saksi-saksi. Dengan perpanjangan penahanan ketiga kali ini, Iwa akan menjalani meringkuk di rumah tahanan KPK selama 90 hari.

Disinggung alat bukti apa yang dimilik KPK mempersangkakan Iwa dalam kasus dugaan penerimaan suap tersebut.

"Selama ini saya enggak tahu KPK punya bukti apa saja. Yang jelas, pak Iwa disebut pak Waras (mantan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto) menerima uang. Tapi penyerahan uang tidak langsung ke pak Iwa, melainkan lewat Eva. Eva ke orangnya pak Iwa. Dari orangnya pak Iwa ke pak Iwa. Tapi masalahnya, dari tiga kali pemeriksaan, Eva tidak pernah mengakui menerima uang dari pak Waras," ujar Anton.

Anton mengaku sudah menanyakan kepada penyidik soal perpanjangan penahanan ketiga kalinya itu. Penyidik KPK menjawab mereka harus melengkapi sejumlah hal.

"Saya enggak tahu apa alasannya (penahanan Iwa diperpanjang). Yang jelas, kalau sudah lengkap (alat buktinya), ngapain terus diperpanjang. Saksi banyak juga yang dipanggil. Kalau terus-terusan diperpanjang, artinya kan betul ada yang belum lengkap, soal apa yang belum lengkap, kami belum tahu," ujar dia.

Sejauh ini, Iwa disebut KPK dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Pasal itu mengatur soal suap.

Selama ini, setiap tersangka KPK yang dijerat pasal itu kerap menyertakan alat bukti hasil sadapan rekaman telepon atau aktivitas komunikasi elektronik lainnya.

Diketahui, Sekda Jabar itu jadi tersangka setelah terdakwa penerima uang dalam kasus suap perizinan Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili, mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, mengaku memberikan uang kepada Iwa melalui Waras Wasisto.

Neneng menyebut mendapat uang dari atasannya, Hendri Lincoln Rp1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke anggota DPRD Bekasi Soleman. Oleh Soleman uang diberikan kepada anggota DPRD Jabar Waras Wasisto. Waras mengaku menyerahkan uang itu ke staf Iwa bernama Eva dan oleh Eva diserahkan ke ajudan Iwa.

Di persidangan, dari Rp1 miliar, yang diserahkan Rp900 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli alat peraga kampanye Iwa yang hendak mencalonkan diri di Pilgub Jabar 2018.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.0163 seconds (0.1#10.140)