KPK Kembali Perpanjang Penahanan Iwa Karniwa selama 30 Hari
Agus Warsudi
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Iwa Karniwa, tersangka kasus penerimaan uang Rp900 juta untuk pengurusan persetujuan pengesahan Raperda RDTR Pemkab Bekasi.
Perpanjangan penahanan 30 hari bagi Iwa ini merupakan yang ketiga setelah KPK menahan mantan Sekda Kota Bandung itu sejak awal Agustus 2019 lalu.
Penasihat hukum Iwa, Anto Sulton membenarkan KPK kembali memperpanjang masa penahanan Iwa. "Pak Iwa sudah diperpanjang penahanannya 30 hari ke depan. Sebelumnya sudah ditahan 20 hari dan 40 hari," kata Anton saat dihubungi via ponsel, Jumat (25/10/2019).
Baca Juga:
Anton mengemukakan, perpanjangan penahanan Iwa dilakukan dikonfrontasi keterangan saksi-saksi. Dengan perpanjangan penahanan ketiga kali ini, Iwa akan menjalani meringkuk di rumah tahanan KPK selama 90 hari.
Disinggung alat bukti apa yang dimilik KPK mempersangkakan Iwa dalam kasus dugaan penerimaan suap tersebut.
"Selama ini saya enggak tahu KPK punya bukti apa saja. Yang jelas, pak Iwa disebut pak Waras (mantan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto) menerima uang. Tapi penyerahan uang tidak langsung ke pak Iwa, melainkan lewat Eva. Eva ke orangnya pak Iwa. Dari orangnya pak Iwa ke pak Iwa. Tapi masalahnya, dari tiga kali pemeriksaan, Eva tidak pernah mengakui menerima uang dari pak Waras," ujar Anton.
Anton mengaku sudah menanyakan kepada penyidik soal perpanjangan penahanan ketiga kalinya itu. Penyidik KPK menjawab mereka harus melengkapi sejumlah hal.
"Saya enggak tahu apa alasannya (penahanan Iwa diperpanjang). Yang jelas, kalau sudah lengkap (alat buktinya), ngapain terus diperpanjang. Saksi banyak juga yang dipanggil. Kalau terus-terusan diperpanjang, artinya kan betul ada yang belum lengkap, soal apa yang belum lengkap, kami belum tahu," ujar dia.
Sejauh ini, Iwa disebut KPK dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Pasal itu mengatur soal suap.
Selama ini, setiap tersangka KPK yang dijerat pasal itu kerap menyertakan alat bukti hasil sadapan rekaman telepon atau aktivitas komunikasi elektronik lainnya.
Diketahui, Sekda Jabar itu jadi tersangka setelah terdakwa penerima uang dalam kasus suap perizinan Meikarta, Neneng Rahmi Nurlaili, mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, mengaku memberikan uang kepada Iwa melalui Waras Wasisto.
Neneng menyebut mendapat uang dari atasannya, Hendri Lincoln Rp1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke anggota DPRD Bekasi Soleman. Oleh Soleman uang diberikan kepada anggota DPRD Jabar Waras Wasisto. Waras mengaku menyerahkan uang itu ke staf Iwa bernama Eva dan oleh Eva diserahkan ke ajudan Iwa.
Di persidangan, dari Rp1 miliar, yang diserahkan Rp900 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli alat peraga kampanye Iwa yang hendak mencalonkan diri di Pilgub Jabar 2018.
(awd)
Berita Terkait
- Peringati Hari Antikorupsi, Peradi Tasikmalaya Gelar Pameran Hukum dan HAM
- Korupsi Dana BPJS Rp7,7 M, Eks Pejabat RSUD Lembang Divonis 6,5-8 Tahun Bui
- Eks Dirut PD Pasar Didakwa Selewengkan Aset Perusahaan untuk Bisnis Garam
- Wakil Ketua KPK Berharap Menteri Tidak Rangkap Jabatan
- KBNU Serahkan Berkas Tambahan ke KPK terkait Dugaan Korupsi PT KBN
- Mantan Sekwan 12 Jam Diperiksa Penyidik Kejari terkait Kasus Dana Reses
- KPK Kembali Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung
- Sewakan Tanah Desa untuk Proyek Kereta Cepat, Kades Terancam 20 Tahun Penjara
- KPK Kembali Didesak Panggil dan Periksa Dirut PT KBN
- Mahfud MD Sebut Kewenangan Penerbitan Perppu KPK di Tangan Jokowi
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang