Pelaku Usaha Didorong Menfaatkan Fintech untuk Kegiatan Produktif

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 16:54 WIB
Pelaku Usaha Didorong Menfaatkan Fintech untuk Kegiatan Produktif
Para pembicara talkshow Mendorong Pembiayaan UMKM Melalui Fintech yang digelar Sindo Media dan OJK di Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung, Jumat (25/10/2019). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) didorong memanfaatkan kemudahan layanan financial techsnologi (fintech) untuk kegiatan produktif agar berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha.

Demikian bahasan yang mengemuka pada acara talkshow"Mendorong Pembiayaan UMKM Melalui Fintech" yang digelar Sindo Media dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Harris Hotel & Conventions Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung, Jumat (25/10/2019). Talkshow dipandu Wakil Pemimpin Redaksi iNEWSTv Ariyo Ardi.

"Pertumbuhan fintech di Indonesia cukup pesat dan memberi sumbangsih bagi ekonomi Indonesia. Namun kami berharap, fintech dipakai untuk kebutuhan produktif. Kalau pinjam Rp1 juta bisa menghasilkan Rp2 juta, begitu seterusnya," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan pengembangan Fintech OJK Munawar.

Kendati begitu, para pelaku usaha jangan sampai terjebak meminjam kepada perusahaan fintech ilegal. Saat ini, fintech legal tercatat hanya ada 127 perusahaan. OJK telah menertibkan lebih dari 1.400 fintech ilegal.

"Banyak kasus muncul akibat terlalu mudah meminjam di fintech ilegal dengan bunga tinggi. Akibatnya, banyak yang pinjam untuk gali lubang tutup lubang, untuk bayar fintech. Bahkan ada satu orang pinjam kepada 144 fintech dengan nilai hutang ratusan juta," ujar dia.

Menurut Munawar, beberapa ciri-ciri finteck ilegal adalah bunga tinggi, bisa lebih dari 2 persen per hari. Fintech ilegal juga biasanya mengakses kontak dan konten ke handphone nasabah. Padahal itu tidak diperbolehkan.

Kepala Seksi Bidang Usaha Kecil Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat Dikdik Wardiana mengatakan, pada dasarnya fintech hadir untuk memberi kemudahan kepada masyarakat, dalam hal ini pelaku usaha. Namun, kemudahan itu mestinya digunakan untuk kepentingan produktif, menunjang usaha.

"Bagaimana pelaku UMKM bisa mengakses fintech dengan kemudahannya itu. Namun jangan sampai terjebak ke fintech legal, karena banyak fintech legal yang memberi manfaat dan kemudahan," tutur Munawar.

Sementara itu, CEO Batumbu Sonny Christian Joseph mengatakan, pasar finetch di Indonesia masih luar biasa besar. Apalagi Indonesia terdiri atas gugusan pulau yang tidak mungkin seluruhnya bisa dilayani secara tatap muka.

"Fintech bisa hadir di semua kawasan, memanfaatkan jaringan internet. Fintech hadir untuk memberi manfaat lebih banyak lagi kepada pelaku mayarakat dan pelaku UMKM," ungkap Sonny.

Batumbu, ujar dia, mendorong masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan fintech untuk kebutuhan produktif.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0904 seconds (0.1#10.140)