DKPP Pecat 1 Komisioner KPU Karawang karena Terima Uang dari Caleg

Kamis, 24 Oktober 2019 - 22:45 WIB
DKPP Pecat 1 Komisioner KPU Karawang karena Terima Uang dari Caleg
Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Komisioner KPU Karawang Asep Saepudin Muksin diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam persidangan yang digelar DKPP, Asep Muksin diputuskan telah melakukan perbuatan menyalahi aturan karena menerima uang dari salah satu calon legislatif (caleg) sehingga tidak layak lagi menjadi komisioner KPU.

Putusan tersebut dibacakan Rabu (24/10/2019).Pihak KPU Karawang diminta menindaklanjuti sepekan setelah putusan dibacakan.

"Iya benar. DKPP sudah memutuskan memberikan sanksi pemberhentian secara tetap dari jabatannya kepada Asep Muksi berdasarkan putusan No.220/PKE-DKPP/VIII/2019. Berdasarkan putusan tersebut kami akan mengupayakan secepatnya bisa mencari penggantinya," kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Kamis (24/10).

Menurut Miftah Farid, selain memberhentikan Komisioner KPU, DKPP juga menerbitkan putusan kepada 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Karawang tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu.Putusan itu tertuang surat putusan No.221/PKE-DKPP/VIII/2019 terhadap 12 PKK tersebut. "Secara otomatis mereka tidak bisa lagi mendaftar menjadi PPK untuk Pilkada tahun 2020 nanti," ujar dia.

Miftah Farid mengemukakan, surat keputusan DKPP tersebut diterima 23 Oktober 2019 kemarin. Berdasarkan pputusan tersebut KPU pusat harus menindaklanjuti dengan memulai proses mencari pengganti Komisioner yang baru menggantikan Asep Muksin.

"Paling lambat satu minggu setelah diputuskan oleh DKPP itu harus ditindaklanjuti.Kita harapkan penggantian Komisioner KPU Karawang bisa lebih cepat karena kita sedang melaksanakan Pilkada tahun 2020." ujar dia.

Menurut Miftah Farid kewenangan mengganti Komisoner sepenuhnya ada ditangan KPU pusat. Kpu Karawang sifatnya hanya menunggu dan berharap komisioner yang baru bisa segera dilantik. Pengganti Komisioner bisa dilakukan melalui peserta Komisioner KPU beberapa tahun lalu.

"Waktu itukan ada 8 orang yang ikut tes mencari 5 besar. Masih ada 3 peserta lagi yang yang waktu itu tidak masuk dalam seleksi. Itu juga bisa diangkat dari sana," pungkas Miftah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4160 seconds (0.1#10.140)