Tak Penuhi Syarat, Dua KBIH di Majalengka Tutup
A
A
A
MAJALENGKA - Hingga Oktober ini terdapat sebanyak 16 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) tersebar di 26 kecamatan, Kabupaten Majalengka.
Jumlah sebanyak itu berpeluang bertambah jadi 17 KBIH dalam beberapa waktu ke depan. Penambahan itu seiring dengan pengajuan pendirian KBIH baru yang akan mencakup dua kecamatan, yakni Kertajati dan Dawuan.
"Dari 26 kecamatan, ada 16 KBIH. Sekarang ada pengajuan 1, KBIH gabungan dari dua kecamatan, dan masih dalam proses," kata Kasie Urusan Haji dan Umroh Kemenag Majalengka Kiki Basuki.
Sebelumnya, pada 2017 lalu, jumlah KBIH terdapat 18. Namun, lantaran ada beberapa hal yang tidak terpenuhi, dua KBIH itu akhirnya tidak bisa melanjutkan operasionalnya.
Jumlah kelompok bimbingan di bawah batas minimal selama tiga tahun berturut-turut, adalah salah satu penyebab dua KBIH itu tidak berlanjut. Jumlah minimal orang yang dibimbing sebanyak 40 orang.
Sementara, ujar Kiki, penyebutan KBIH sebenarnya sudah tidak berlaku. Hal itu seiring diberlakukannya UU Nomor 8 tahun 2019 yang telah ditetapkan pada April 2019 lalu. "Untuk penyebutannya diubah, dari KBIH jadi KBIH U, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah," ujar Kiki.
Jumlah sebanyak itu berpeluang bertambah jadi 17 KBIH dalam beberapa waktu ke depan. Penambahan itu seiring dengan pengajuan pendirian KBIH baru yang akan mencakup dua kecamatan, yakni Kertajati dan Dawuan.
"Dari 26 kecamatan, ada 16 KBIH. Sekarang ada pengajuan 1, KBIH gabungan dari dua kecamatan, dan masih dalam proses," kata Kasie Urusan Haji dan Umroh Kemenag Majalengka Kiki Basuki.
Sebelumnya, pada 2017 lalu, jumlah KBIH terdapat 18. Namun, lantaran ada beberapa hal yang tidak terpenuhi, dua KBIH itu akhirnya tidak bisa melanjutkan operasionalnya.
Jumlah kelompok bimbingan di bawah batas minimal selama tiga tahun berturut-turut, adalah salah satu penyebab dua KBIH itu tidak berlanjut. Jumlah minimal orang yang dibimbing sebanyak 40 orang.
Sementara, ujar Kiki, penyebutan KBIH sebenarnya sudah tidak berlaku. Hal itu seiring diberlakukannya UU Nomor 8 tahun 2019 yang telah ditetapkan pada April 2019 lalu. "Untuk penyebutannya diubah, dari KBIH jadi KBIH U, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah," ujar Kiki.
(awd)