Gelapkan Uang Hotel Miliaran Rupiah, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 24 Oktober 2019 - 21:26 WIB
Gelapkan Uang Hotel Miliaran Rupiah, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Seorang pria berinisial Rsp (40) alias Luke dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga melakukan penggelapan uang miliaran rupiah.

Dalam surat tanda laporan polisi nomor STPl/2424/IX/2019/JBR/Polrestabes, pelapor kasus ini bernama H Eddy S Germania, warga Kabupaten Bogor.

Dalam laporannya, Eddy menyebut Rsp menyewakan Hotel Anggrek di Jalan RE Martadinata kepada pihak lain, namun uang sewa tersebut tidak diserahkan kepada salah satu pemilik saham, sehingga Eddy S Germania mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai membenarkan pihaknya menerima pelaporan dugaan penggelapan uang dari Eddy S Germania itu.

"Sudah kami terima laporannya, sedang kami dalami untuk mengumpulkan alat bukti dalam rangka penyelidikan. Setelah terkumpul alat bukti, statusnya naik jadi penyidikan," kata Rifai kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).

Namun, kata Kasat Reskrim, belakangan diketahui bahwa Rsp alias Luke ternyata sedang tersangkut kasus hukum lain. "Terlapor ini (Rsp) juga sudah kami tetapkan tersangka dalam perkara lain, terkait pemalsuan surat-surat ahli waris," ujar Rifai.

Atas penetapan tersangka itu, tutur Rifai, terlapor Rsp sudah ditahan sejak 11 Oktober di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. "Iya sudah ditahan untuk kasus pemalsuan (surat ahli waris) Pasal 266 KUH pidana," tutur dia.

Disinggung soal kelanjutan dari pelaporan H Eddy S Germania dan penetapan tersangka kasus lain, Rifai mengungkapkan, penyidik masih mendalami hal tersebut. "Kami dalami dulu untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap Rifai.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sri Suharyono membenarkan kliennya H Eddy S Germania, melaporkan Rsp alias Luke ke Satreskrim Polrestabes Bandung terkait dugaan penggelapan Rp2 miliar.

"Memang benar klien kami sudah melapor soal dugaan tindak pidana pengelapan uang hotel. Tapi sebelumnya orang bersangkutan (Rsp) sempat kami laporkan juga karena kasus pemalsuan keterangan surat ahli waris yang dibuat Luke pada 15 Januari 2014 dan ternyata memang sudah dijadikan tersangka dan ditahan," kata Sri.

Dia berharap penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Luke. "Iya mudah-mudahan tidak memberikan penangguhan penahanan. Kami juga apresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah bekerja profesional menindaklanjuti laporan kami," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2643 seconds (0.1#10.140)