Polres Subang Bekuk 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Rabu, 23 Oktober 2019 - 23:19 WIB
Polres Subang Bekuk 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menunjukkan mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Foto/Humas Polres Subang
A A A
SUBANG - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menggulung komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Empat tersangka yang berhasil diamankan, antara lain, YM (18), YT (35), DS (21), dan CT (22).

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan pencurian di beberapa lokasi.

Antara lain, rumah di Kampung Tambakan RT 008/002 Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak; Kampung Tanjungwangi RT 005/002 Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cijambe; Kampung Sindangsari RT 007/003, Desa/Kecamatan Cijambe; dan bengkel motor di Kampung Tambakan RT 026/006, Kecamatan Jalancagak, Subang.

Keempat pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. YM bertugas mencongkel jendela atau pintu rumah menggunakan obeng. Setelah terbuka, YM masuk ke dalam rumah korban.

Kemudian YT berperan mengemudikan mobil dan mengawasi situasi sekitar. Tersangka DS melakukan eksekusi menguras barang berharga di rumah korban.

"Sedangkan CT terlibat pencurian di bengkel dan mengambil barang di bengkel bersama DS," kata Teddy didampingi Kasat Reskrim AKP M Ilyas Rustiand bertempat saat ekspos kasus di Mapolres Subang, Rabu (23/10/2019).

Teddy mengemukakan, modus operandi komplotan ini, para pelaku masuk ke dalam rumah yang sedang kosong dengan cara mencongkel jendela dan pintu menggunakan obeng dan linggis.

Selain obeng dan linggis, ujar Kapolres, komplotan ini juga menggunakan mobil untuk mengangkut barang hasil curian. Seperti pada Senin 7 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku menggunakan mobil Honda Brio warna silver pelat nomor T 1591 TU menuju lokasi pencurian.

Sesampainya di lokasi sasaran, YM turun dari mobil lalu menuju rumah sasaran. Sementara YT dan AS (DPO atau buron) menunggu di mobil untuk mengawasi sekitar.

"Lalu YM masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah korban. Pelaku YM mengambil tiga buah handphone," ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan YM, tutur Teddy, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian di daerah Tanjung Wangi, Tambakan. Peristiwa itu terjadi pada Senin 21 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di bengkel motor milik Josep Rizal.

"Tersangka YM mengambil sepeda gunung merek Element, satu unit TV LED, sparepart FDR 15 buah, 10 botol oli, sepatu, dan tabung gas 3 kg," tutur Teddy.

Teddy mengungkapkan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua unit handphone, obeng, mobil Honda Brio nopol T 1591 TU, laptop, dan perhiasan.

"Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Teddy.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0834 seconds (0.1#10.140)