Dua Begal yang Tewaskan Shanda Pemain Lama Street Crime di Bandung

Rabu, 05 September 2018 - 20:45 WIB
Dua Begal yang Tewaskan Shanda Pemain Lama Street Crime di Bandung
Tersanka Yonas Aditya (diborgol dan dipapah) merupakan pemain lama dalam kejahatan jalanan di Kota Bandung. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tersangka Yonas Aditya (26) dan Aminatus Solihin alis Natus alias Ami (24) merupakan "pemain lama" dalam aksi kejahatan jalanan di Kota Bandung. Mereka telah beberapa kali menjambret di beberapa tempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka Yonas dan Aminatus telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan jalanan di wilayah Kota Bandung.

"(Yonas dan Aminatus) "pemain lama". Banyak TKP (tempat kejadian perkara) di Bandung," kata Umar dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (5/9/2018).

Umar mengemukakan, dari penangkapan Yonas dan Ami, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima ponsel pintar berbagai merek, satu unit kamera merek Nikon tipe S2800, satu tas dengan isi alat kosmetik wani ta, dua STNK, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat hitam D 5699 KP.

Barang bukti yang disita tersebut, ujar Umar, merupakan hasil tindak kriminal yang dilakukan oleh Yonas dan Ami. Penyidik Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar akan mengembangkan penyelidikan atas kasus ini.

Tujuannya untuk mengungkap apakah kedua tersangka, Yonas dan Ami juga terlibat kasus serupa yang terjadi di Kota Bandung akhir-akhir ini. "(Barang bukti yang disita hasil kejahatan) di TKP lain. Semuanya diambil di rumah (Yonas) Aditya," ujar Umar.

Sementara, Yonas Aditya, tersangka begal yang menyebabkan Shanda Puti Denata (23) meninggal dunia, mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan jalanan. "Iya, saya yang bawa motor. Baru sekali (melakukan penjambretan)," tutur Yonas sambil menunduk saat gelar perkara di RS Polri Sartika Asih Bandung, Jalan M Toha, Rabu (5/9/2018).

Diberitakan sebelumnya, Aminatus Solihin alias AMi ditangkap pada Selasa 4 September 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di depan Griya Pahlawan, Jalan Pahlawan, Kota Bandung.

Pada 5 September 2018 pukul 04.00 WIB, polisi menangkap Yonas di Kampung Bojong Koneng, Desa Rancamayar, Kabupaten Bandung. Namun, saat diminta menunjukkan rumah Yonas, tersangka Aminatus berusaha mengecoh, melawan, dan melarikan diri. Akibatnya, polisi melakukan tindakan tegas dengan tembakan sehingga Ami tewas.

Kasus pembegalan terhadap Shanda Puti Denata (23) di Cikapayang, Jalan Dago, Kota Bandung pada Kamis (30/8/2018) menjadi perhatian publik. Mahasiswi tingkat akhir di Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) Bandung itu meninggal dunia akibat pendarahan di kepala setelah jatuh dari motor lantaran tas miliknya dijambret oleh begal yang tak lain adalah Yonas dan Ami.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4929 seconds (0.1#10.140)