Satres Narkoba Gulung Sindikat Internasional, Sita 12,2 Kg Sabu

Rabu, 23 Oktober 2019 - 11:43 WIB
Satres Narkoba Gulung Sindikat Internasional, Sita 12,2 Kg Sabu
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat ekspos kasus sindikat narkoba. Foto-foto/Bidang Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggulung anggota sindikat narkoba internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA)asal Nigeria.

Dua tersangka anggota sindikat ditangkap, yakni Muchamad Tabah (23) warga Kota Depok, dan Indah Asmawati (40) warga Depok. Dari dua kaki tangan sindikat itu, petugas menyita 12,2 kilogram (kg) sabu.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti 12,2 kg sabu, diamankan petugas pada Sabtu 12 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Penangkapan itu, kata Kapolda, melibatkan petugas Bea dan Cukai Kota Bandung. Dari tersangka Mohamad Tabah yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online itu, petugas menyita sebuah koper berisi delapan bungkus plastik bening berlakban cokelat.

Sedangkan dari tangan tersangka Indah Asmawati, petugas mengamankan dua unit handphone, dua paspor, dan buku tabungan bank.

"Di dalam plastik bening itu terdapat kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 12,2 kilogram. Petugas juga mengamankan satu unit handphone dan paspor," kata Rudy didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar Saipullah Nasution dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema saat ekspos kasus di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (23/10/2019).

Kronologi pengungkapan kasus ini, ujar Rudy, pada Sabtu 12 Oktober 2019, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin oleh AKBP Irfan Nurmansyah dan Bea dan Cukai Bandung, mengamankan seorang pria, Muchamad Tabah karena membawa 12,2 kg sabu di Bandara Husein Satranegara.

Rudy mengemukakan, kemudian, kasus dikembangkan pada Minggu 13 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Indah Asmawati di Kamar Nomor 602 Hotel Dafam Express, Jalan Jaksa Nomor 27, Jakarta Pusat.

"Pada Senin 14 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan saksi H di tempat parkir Klinik Pratama Ihsan Medika Jalan Kapitan Raya Nomor 24 Sukatani, Tapos, Kota Depok," ujar Rudy.

Kapolda menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka Muchamad Tabah, Indah, dan saksi H, penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut atas perintah dari Steven, warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Steven kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Modus operandinya, tersangka Muchamat Tabah membawa koper milik Steven dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Manila, Filipina. Untuk tugas itu, tersangka Muchamad Tabah diberi upah sebesar USD1.000 atau setara dengan Rp14.000.000," tutur Kapolda.

Selanjutnya, ungkap dia, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung beserta tim dari Bea Cukai Bandung dan Jabar melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap keberadaan S.

Petugas menunggu instruksi dan memancing Steven untuk mengambil sabu yang telah diamankan. Steven menyatakan akan mengambil barang tersebut pada Minggu 20 Oktober 2019 ke rumah kontrakan tersangka Indah Asmawati.

"Namun sejak Jumat 18 Oktober 2019, Steven tidak lagi melakukan komunikasi melalui handphone dengan para tersangka Muchamad Tabah dan Indah yang telah diamankan," ungkap Rudy.

Kapolda menegaskan, akibat perbuatannya para tersangka, Muchamad Tabah dan Indah Asmawati dijerat Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka diancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kapolda.

Satres Narkoba Gulung Sindikat Internasional, Sita 12,2 Kg Sabu
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.6475 seconds (0.1#10.140)