Rekrutmen Dibubarkan Paksa, Disnakertrans Karawang Bakal Tempuh Jalur Hukum

Senin, 21 Oktober 2019 - 16:56 WIB
Rekrutmen Dibubarkan Paksa, Disnakertrans Karawang Bakal Tempuh Jalur Hukum
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
KARAWANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto menegaskan, akan menempuh langkah hukum untuk menindak tegas para pelaku pembubaran paksa proses rekrutmen tenaga kerja di Aula Kantor Disnakertrans pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu.

Suroto menilai, tindakan sejumlah oknum mengatasnamakan organisasi kepemudaan karang taruna tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas sesuai aturan.

Langkah hukum itu, kata Suroto, dilakukan untuk melindungi masyarakat Karawang sebagai calon tenaga kerja melalui perekrutan satu pintu.

“Kami ini bekerja sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 dan Perbup Nomor 8 tahun 2016 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan. Jadi, rekrutmen tenaga kerja dari perusahaan manapun di Karawang, semua harus melalui kantor Disnakertrans. Kalau kemudian dalam prosesnya ada pihak yang membubarkan rekrutmen yang dilaksanakan oleh perusahaan melalui Disnaker, akan kita tidak secara hukum,” kata Suroto, Senin (21/10/2019).

Suroto mengemukakan, saat rekrutmen yang dilakukan PT Fujita di kantor Disnakertrans, Jumat 18 Oktober 2019 lalu, sekelompok massa yang mengaku dari Karang Taruna menyerbu Aula Disnakertrans Karawang saat sedang dilakukan testing penerimaan tenaga kerja.

Massa kemudian membubarkan calon tenaga kerja hingga akhirnya tes penerimaan karyawan PT Fujita ditunda. “Ini sudah keterlaluan. Tapi kami sudah mengambil tindakan cepat dengan melanjutkan tes,” ujar dia.

Rekrutmen tenaga kerja satu pintu yang dilakukan Pemkab Karawang, tutur Suroto, bertujuan untuk melindungi calon tenaga kerja asli Karawang.

Jika tidak seperti itu, tutur dia, khawatir perusahaan merekutmen tenaga kerja dari luar Kabupaten Karawang. “Ini kan ironis ya. Kami mencoba melindungi tenaga kerja asal Karawang, kenapa kemudian dihentikan oleh orang Karawang sendiri. Massa yang membubarkan itu ngakunya dari karang taruna,” tutur Suroto.

Suroto mengungkapkan, setelah kejadian pembubaran rekrutmen tenaga kerja itu, Disnakertrans Karawang meminta PT Fujita untuk melanjutkan tes. Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan massa dari karang taruna yang melakukan aksi pembubaran.

“Kami sudah jelaskan kepada mereka, rekrutmen harus dilakukan satu pintu di kantor Disnakertrans. Kami hanya memfasilitasi tempat, pelaksanaan tes dilakukan oleh perusahaan. Warga Karawang yang memenuhi persyaratan pasti akan diterima bekerja,” pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4215 seconds (0.1#10.140)