Pelaku Begal yang Tewaskan Shanda Ditangkap, Ini Kronologinya

Rabu, 05 September 2018 - 16:27 WIB
Pelaku Begal yang Tewaskan Shanda Ditangkap, Ini Kronologinya
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan kasus pembegalan terhadap Shanda Puti Denata. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pelaku begal di Cikapayang, Dago atau tepatnya di samping rumah nomor 1 Jalan Surapati, Kelurahan Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, yang menewaskan Shanda Puti Denata pada 30 Agustus 2018 akhirnya ditangkap. Satu di antaranya ditembak mati karena berusaha melarikan diri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, beberapa saat setelah terjadinya kasus ini, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung membentuk tim untuk memburu pelaku.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, pada Selasa 4 September 2018 pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan pelaku atas nama Aminatus di depan Griya Pahlawan Bandung dengan barang bukti ponsel merek Xiaomi milik korban.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku menunjuk pelaku lain, yakni Yonas yang tinggal di Rancamanyar," ujarnya di RS Sartika Asih Bandung, Rabu (5/9/2018).

Menurut Truno, pada Rabu 5 September 2018 pukul 04.00 WIB, petugas menangkap pelaku Yonas di Cibaduyut, Kabupaten Bandung. "Saat menunjukkan rumah Yonas itulah, tersangka Ami melawan dan berusaha melarikan diri dengan mengecoh petugas. Sehingga, tersangka diberikan tindakan tegas dengan menembak mati pelaku," tandas Truno.

Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (Baca Juga: Ini Dia Begal yang Tewaskan Shanda Mahasiswi STT Tekstil Bandung(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1543 seconds (0.1#10.140)