Pemblokiran Ponsel Ilegal Dimulai April 2020

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 11:58 WIB
Pemblokiran Ponsel Ilegal Dimulai April 2020
Tiga menteri saat meneken peraturan IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019). FOTO/SINDOnews/Intan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor IMEI.

Meski disahkan kemarin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan aturan ini tidak langsung berdampak pada pengguna ponsel saat ini. Masih ada waktu enam bulan sebelum aturan ini akan berlaku pada April 2020.

"Ada waktu enam bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah enam bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," ujar Menkominfo saat peresmian aturan IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019)

Oleh sebab itu, dia mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu khawatir dan melakukan perubahan apa pun. "Masyarakat tidak harus melakukan apa-apa kalau memang legal."

Hal senada diutarakan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemilik ponsel yang ada saat ini tidak perlu pusing memikirkannya.

Sebab, pembeli ponsel dari luar negeri akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah. Kendati demikan, Menperin tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka.

"Tidak akan ada yang terganggu baik yang beli di luar negeri maupun di dalam negeri. Kecuali yang beli BM," ujar politikus Golkar ini.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8690 seconds (0.1#10.140)