Bappenda Kota Cimahi Tindak Tegas Penunggak Pajak

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 19:10 WIB
Bappenda Kota Cimahi Tindak Tegas Penunggak Pajak
Petugas Bappenda Kota Cimahi memasang spanduk peringatan pada sebuah reklame di Jalan HMS Mintaredja, tepatnya di Gerbang Tol Baros akibat menunggak pajak selama setahun, Jumat (18/10/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Petugas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memasang spanduk peringatan pada sebuah reklame di Jalan HMS Mintaredja, tepatnya di Gerbang Tol Baros, Jumat (18/10/2019).

Langkah tegas tersebut diambil karena pemilik reklame atau wajib pajak (WP) belum membayar pajak tahun ini, sehingga dipasang spanduk bertuliskan 'Wajib Pajak ini Belum Membayar Pajak Reklame'.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, sebelum mengambil langkah tegas memasang spanduk peringatan, pihaknya sudah melayangkan peringatan pertama dan kedua terlebih dahulu. Namun, WP tidak pernah menunjukkan itikad baik, bahkan panggilan secara resmi pun tidak pernah direspons.

"Pajak reklame ini setahun sekali, nah untuk tahun sekarang WP belum bayar makanya kami pasang peringatan karena sudah ada peringatan tiga kali tapi tidak pernah dugubris," tegasnya.

Dadan beralasan, peringatan keras ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Pihaknya mengaku heran dengan WP tersebut, padahal tahun-tahun sebelumnya selalu taat dalam membayar pajak.

Pemasangan spanduk peringatan juga sebagai salah satu upaya agar WP segera membayar kewajibannya. Sebab, jika tidak dibayar maka bisa diturunkan karena dianggap ilegal. Ditanya berapa besaran tunggakan pajak reklame tersebut, dia menyebutkan sebesar Rp11.212.500.

"Pajak ini sangat bermanfaat untuk pembangunan Kota Cimahi, maka kami imbau agar segera dibayar demi kebaikan bersama," imbuhnya.

Kepala Seksi Datun Kejari Cimahi, Muhammad Fabian menambahkan, upaya teguran bersama ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Tapi lebih kepada untuk menyadarkan WP akan pentingnya membayar pajak sebagai salah satu pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Cimahi.

"Kami lakukan supaya masyarakat taat membayar pajak karena dengan pajak, pembangunan kota bisa terlaksana," imbuhnya.

Sebelumnya, petugas Bappenda Kota Cimahi juga pernah melakukan hal yang sama kepada WP bernama Listianti Hidayat. WP tersebut mendapatkan teguran keras karena tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah kosong miliknya di Kampung Pasirbuntu RT 01/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, seluas 79.321 meter persegi. Total jumlah pajak yang harus dibayarkan yakni mencapai Rp938.531.838.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6932 seconds (0.1#10.140)