Pemerintah Didesak Buat Kebijakan Khusus Dana Penanggulangan Bencana Lombok

Rabu, 05 September 2018 - 15:06 WIB
Pemerintah Didesak Buat Kebijakan Khusus Dana Penanggulangan Bencana Lombok
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - DPR RI mengkritisi langkah kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan pascabencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga kini, langkah penanggulangan dinilai lamban.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan, kondisi tersebut terjadi akibat dana pemulihan pascabencana Lombok diambil dari dana APBN reguler kementerian dan lembaga.

"Karena dana pemulihan pascabencana ini bukan diambil dari dana on call atau DSP PB (Dana Siap Pakai Penanggulangan Bencana), maka proses pencairannya menjadi lebih lambat karena adanya persoalan teknis administratif pencairan," ungkap Ledia, Rabu (5/9/2018).

Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi itu menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Lombok, NTB, anggaran pemulihan pascabencana memang diambil dari APBN yang terkait dengan beberapa kementerian/lembaga.

"Tentu saja dana ini tidak sefleksibel dana siap pakai yang bisa lebih cepat dikeluarkan," katanya.

Menurut dia, untuk mencairkannya, dana yang harus 'dicomot' dari anggaran beberapa kementerian/lembaga ini harus melewati berlapis tahapan administrasi.

"Tahapan-tahapan ini nyatanya membutuhkan waktu yang tidak sedikit, mulai dari penentuan pos anggaran mana yang harus dipangkas atau ditarik, berapa besarannya sampai ketentuan pencairannya. Salah satu akibatnya, hingga lewat tiga pekan pascabencana, dana ini masih belum tuntas juga urusan pencairannya," bebernya.

Ledia melanjutkan, berdasarkan kunjungannya bersama Komisi X DPR RI ke Lombok, Senin 3 September 2018, pihaknya mendapati laporan dari Bupati Lombok Timur terkait kebutuhan 1.700 tenda untuk sekolah darurat yang masih belum terpenuhi.

"Anggaran recovery Lombok dari Kementerian Pendidikan jumlahnya sekitar Rp290 miliar, tetapi belum rampung karena kendala administratif," katanya.

Karena itu, Ledia mendesak pemerintah pusat untuk membuat kebijakan khusus terkait pemulihan pascabencana gempa bumi di Lombok ini.

"Kalaupun pemerintah memutuskan bencana Lombok bukan berstatus bencana nasional dan tidak mengambil dana on call, setidaknya harus ada kebijakan khusus yang bisa membuat penyaluran bantuan dan terlaksananya program pemulihan bencana menjadi lebih efektif dan efisien. Jangan sampai upaya recovery terhambat oleh tata administrasi," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2755 seconds (0.1#10.140)