Gelar Pilkada 2020, KPU Pangandaran Butuh Anggaran Rp28,3 Miliar

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 17:15 WIB
Gelar Pilkada 2020, KPU Pangandaran Butuh Anggaran Rp28,3 Miliar
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membutuhkan anggaran Rp28,3 miliar untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran 2020 mendatang.

Kepala Sub Bagian Umum KPU Pangandaran Imam Mustopa Kamal mengatakan, terkait kebutuhan anggaran tersebut sudah dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Pangandaran dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

"Pada penandatanganan NPHD antara Pemkab dengan KPU Pangandaran menyepakati anggaran pilkada akan dicairkan secara bertahap," kata Imam kepada SINDOnews, Jumat (18/10/2019).

Secara teknis, ujar dia, pencairan anggaran Pilkada Pangandaran 2020 secara bertahap itu diatura dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54/2019 tentang Pengelolaan Dana Pilkada.

"Tahapan terdekat yang akan dilaksanakan di antaranya untuk penetapan jumlah dukungan calon perseorangan yang akan dilaksanakan pada Sabtu, (26/10/2019)," ujar dia.

Imam menuturkan, setelah jumlah dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen ditetapkan pada November 2019, mulai sosialisasi tahapan Pilkada 2020. "Saat ini belum ada petunjuk teknis secara detail untuk calon perseorangan," tutur Imam.

Untuk calon perseorangan, ungkap dia, dari KPU RI baru ada Surat Edaran Nomor 1917. Sedangkan untuk calon bupati dan wakil minimal diusung oleh kurang lebih 8 kursi DPRD dan penetapannya dilaksanakan pada Maret 2020.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9665 seconds (0.1#10.140)