Program Kota Sehat dan Dana Kematian di Purwakarta Mandek

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 15:27 WIB
Program Kota Sehat dan Dana Kematian di Purwakarta Mandek
Wakil Ketua Komisi IV Enah Rohanah (kanan), didampingi anggotanya Ujang Rosadi saat membuka rapat kerja dengan Bagian Kesra Setda Purwakarta. Foto/Humas DPRD Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Program Kabupaten/Kota Sehat dan Dana Kematian di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mandek. Hal itu sempat dipertanyakan Komisi IV DPRD Purwakarta kepada Bagian Kesra Setda Purwakarta dalam rapat kerja antara dua lembaga itu, Jumat (18/10/2019).

"Tujuan Komisi IV mengundang Bagian Kesra dan membahas persoalan ini hanyalah untuk menyinkronkan atau menyelaraskan program kerja menjelang pembahasan rancangan KUA PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara) yang diimulai hari Minggu ini," jelas Wakil Ketua Komisi IV Enah Rohanah.

Khusus untuk dana kematian, terang dia, dulu sempat menjadi primadona. Setiap ada warga yang meninggal dunia, Pemkab Purwakarta langsung memberikan bantuan tunai. Hanya saja, program itu kini tak terdengar lagi gaungnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Kesra Setda Purwakarta AM Sundari menjelaskan, ada dua kabupaten/kota di Jawa Barat di tahun ini tidak melaksanakan program Kabupaten/Kota Sehat, yakni Purwakarta dan Majalengka.

"Masalahnya di Purwakarta belum terbentuk Forum, sedangkan program itu bisa berjalan jika sudah ada Forum. Sebetulnya, tahun-tahun sebelumnya kita melaksanakan, ketika Forum diketuai oleh Putriarti Putik, yang sekarang menjadi anggota dewan," ujarnya.

Namun, tambah Sundari, pihaknya sudah mengusulkan kepada bupati untuk mengangkat seorang pensiunan Dinas Kesehatan, sehingga tahun mendatang bisa melaksanakan program itu. "Pasalnya, untuk seorang ketua Forum tidak boleh berasal dari kalangan ASN," jelasnya.

Begitu pula soal program dana kematian. Sejak 2014 lalu program ini sudah tidak ada lagi. Penyebabnya, banyak menimbulkan polemik di masyarakat dan juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga terpaksa dihapuskan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2014 seconds (0.1#10.140)