Puluhan Calon Tenaga Kerja di Karawang Ditipu Tukang Ojek

Rabu, 25 Juli 2018 - 11:50 WIB
Puluhan Calon Tenaga Kerja di Karawang Ditipu Tukang Ojek
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menunjukkan surat-surat perusahaan yang dipalsukan pelaku penipuan. Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Polres Karawang meringkus AR (42), tukang ojek, karena melakukan penipuan terhadap puluhan tenaga kerja di berbagai tempat. Pelaku mengaku bisa memasukkan orang kerja di sejumlah perusahaan industri di Karawang dengan biaya bervariatif.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, dalam aksinya pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek ini cukup meyakinkan korbannya. Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di tiga PT yang berlokasi di kawasan industri. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memalsukan surat-surat panggilan dan surat perjanjian kontrak. Setelah korban yakin dan mau menerima tawaran kerja tersebut, pelaku meminta uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp6,5 juta setiap orang.

"Dari pengakuannya, pelaku melakukan penipuan ini terhadap 20 orang yang menjadi korbannya. Semua korbannya merupakan warga asli Karawang yang sebelumnya sudah dikenal oleh pelaku. Kami tangkap pelaku setelah mendapat laporan pengaduan dari salah seorang yang menjadi korban. Saat kami tangkap pelaku tidak memberikan perlawanan," kata Slamet saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (25/7/2018).

Menurut Slamet, akibat perbuatan pelaku ini seluruh korban dirugikan sebesar Rp69.910.000. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. "Kami masih mendalami kasus ini. Kemungkinan masih ada lagi korban dalam penipuan ini. Pelaku dalam menjalankan aksinya bekerja sendirian," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1210 seconds (0.1#10.140)