Wahid Sudah Tahu Kembali Dijadikan Tersangka Penerima Suap

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 13:25 WIB
Wahid Sudah Tahu Kembali Dijadikan Tersangka Penerima Suap
Wahid Husein dipeluk istrinya setelah dijatuhi vonis 8 tahun penjara pada April 2019 lalu. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Wahid Husein, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin telah mengetahui dirinya kembali dijadikan tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Kalapas Sukamiskin Abdul Karim kepada wartawan, Jumat (18/10/2019). "Beliau (Wahid Husein) tahu (dijadikan tersangka lagi). Beberapa kali KPK memeriksa beliau (di dalam Lapas Sukamiskin)," kata Abdul.

Meski kembali dijadikan tersangka, ujar Kalapas, Wahid tak terlihat panik. "Dia (Wahid) sudah nggak ada beban. Faktor psikologis itu ketika jadi tersangka pertama. Kalau kedua atau ketiga sudah nggak ada beban," ujar dia.

Abdul mengaku telah bertemu Wahid seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dan Wahid hanya bincang-bincang sebagai mantan kolega di jajaran Kemenkumham. "Gak bahas soal penetapan tersangka. Kami ngobrol-ngobrol saja. Beliau sehat," tutur Abdul.

KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka kasus suap karena diduga menerima mobil mewah Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari salah satu narapidana di Sukamiskin. Wahid juga menerima uang dari narapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp75 juta agar bebas keluar lapas.

Sedangkan pada kasus pertama,Wahid Husen divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Wahid dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada 2018 lalu. Saat itu, Wahid yang ketika itu menjabat sebagai kalapas terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka pemberi suap. Sampai saat ini, Wawan masih mendekam di Lapas Sukamiskin.

KPK juga menetapkan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap selain Wawan adalah, mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin. Status tersangka Fuad gugur karena wafat. Terakhir, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7499 seconds (0.1#10.140)