Buntut Antrean Panjang Pemohon e-KTP, Cellica Sidak Kantor Disdukcapil

Rabu, 05 September 2018 - 12:56 WIB
Buntut Antrean Panjang Pemohon e-KTP, Cellica Sidak Kantor Disdukcapil
Bupati Karawang Cellica Nurachadiana mendadak mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang di Jalan Surotokunto, Rabu (5/9/2019). Foto/SINDOnews/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurachadiana mendadak mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang di Jalan Surotokunto, Rabu (5/9/2019). Cellica langsung menemui masyarakat yang sedang mengantre panjang di loket pembuatan e-KTP dan menanyakan langsung kesulitan mereka.

"Saya sengaja datang ke sini (Disdukcapil) untuk menyampaikan langsung kepada masyarakat, mulai besok (Kamis 6/9/2018) tidak boleh lagi ada antrean di kantor Disdukcapil. Masyarakat bisa mengurus pembuatan e-KTP di kantor kecamatan masing-masing, dan selanjutnya berkas permohonan akan diambil oleh petugas Disdukcapil untuk diproses," papar Cellica.

Cellica mengaku sejak awal dirinya sudah memerintahkan pejabat Disdukcapil untuk melayani permohonan e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya melalui kantor kecamatan. Masyarakat tidak diperbolehkan datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen pendudukan kecuali ada masalah tertentu yang tidak bisa diatasi di tingkat kecamatan.

"Kalau semua dipusatkan di Disdukcapil kasihan masyarakat yang tinggalnya jauh dari kota, itu salah satu yang menjadi pertimbangan saya kenapa semua harus melalui kecamatan masing-masing," katanya.

Menurut Cellica, belakangan ini terjadi antrean panjang masyarakat yang memohon e-KTP di kantor Disdukcapil. Pemohon dari berbagai kecamatan berdatangan ke Disdukcapil sehingga terjadi antrean panjang.

"Alasannya karena soal peralatan yang tidak siap di setiap kecamatan sehingga masyarakat harus ke Disdukcapil itu tidak boleh seperti itu. Solusinya masyarakat tetap mengurus di kecamatan, nantinya petugas Disdukcapil yang datang ke setiap kecamatan, jangan masyarakat," ujarnya.

Cellica mengatakan, dia sudah memanggil Kepala Disdukcapil Karawang Yudi Yudiawan dan membahas solusi terbaik untuk melayani masyarakat. Disepakati mulai Kamis 6 September 2018 Disdukcapil membuka loket pembuatan e-KTP di setiap kecamatan. Pelayanan di kecamatan diberikan jeda waktu tiga hari hingga selesai. Setiap kecamatan diberikan kuota sebanyak 40 pemohon setiap harinya untuk melayani masyarakat.

"Nantinya petugas kecamatan itu yang membawa berkas permohonan pembuatan KTP ke Disdukcapil. Intinya masyarakat tinggal menunggu saja di kecamatan masing-masing," jelasnya. (Baca Juga: Ribuan Orang Antre di Disdukcapil demi e-KTP, Ini Tanggapan Bupati Cellica(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9439 seconds (0.1#10.140)