Pemkab Purwakarta Hentikan Izin Lingkungan untuk Industri-Perumahan

Kamis, 17 Oktober 2019 - 17:30 WIB
Pemkab Purwakarta Hentikan Izin Lingkungan untuk Industri-Perumahan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto/Diskominfo Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta tak akan lagi mengeluarkan izin lingkungan alih fungsi lahan untuk industri dan perumahan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berkurangnya lahan pertanian, baik kebun maupun sawah.

“Kami perketat perizinan alih fungsi lahan untuk industri dan perumahan. Caranya, rekomendasi untuk dua hal itu tidak kami keluarkan lagi, terutama izin lingkungan. Apalagi kalau ada di kecamatan yang lahan pertaniannya sedikit,” kata Anne, Kamis (17/10/2019).

Dia mengemukakan, sikapnya untuk tidak toleran terhadap alih fungsi lahan karena dengan terpeliharanya luas lahan pertanian akan berbanding lurus dengan ketersediaan pangan.

Pemkab Purwakarta, ujar Anne, berkomitmen menjaga lahan pertanian yang ada sebgai upaya nyata dalam menciptakan ketahanan pangan.

Fokus Pemkab Purwakarta saat ini masih dalam penanganan musim kemarau. Anne berharap hujan mulai turun secara merata di seluruh wilayah itu mulai bulan depan.

“Sulit kalau menanam tanpa sumber air. Kita memiliki data lahan pertanian yang sangat rawan lahan-lahan itu ada di daerah Tegalwaru, Cibatu, Campaka dan Maniis. Total luas kurang dari 1.000 hektare, tepatnya 567 hektare,” ujar Bupati.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7015 seconds (0.1#10.140)