Bupati Indramayu Supendi Jadi Tersangka, Pemkab Beri Pendampingan Hukum

Kamis, 17 Oktober 2019 - 10:30 WIB
Bupati Indramayu Supendi Jadi Tersangka, Pemkab Beri Pendampingan Hukum
Bupati Indramayu Supendi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
INDRAMAYU - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Supendi sebagai tersangka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu siap memberikan pendampingan hukum.

Wakil Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, pemkab akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Jabar. "Pemkab akan menyiapkan penasihat hukum selama Pak Bupati menjalani proses di KPK hingga ke persidangan," ujar Taufik, Kamis (17/10/2019).

Soal proyek yang sedang berjalan atau belum selesai dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) Indramayu, kata Taufik, akan tetap dilanjutkan karena pemkab sudah mengalokasikan dana untuk proyek tersebut. "Kita akan mengisi kekosongan posisi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah yang ikut ditahan KPK, agar proses pembangunan tetap berjalan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Bupati Indramayu Supendi, Selasa (15/10/2019). Supendi diamankan bersama tujuh orang lainnya, lantaran diduga terlibat dalam transaksi terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Selain menahan Supendi, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Pimpinan Perusahaan CV Agung Resik Pratama Carsa ES.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8629 seconds (0.1#10.140)