2 Eks Kalapas Sukamiskin dan Wawan Jadi Tersangka

Kamis, 17 Oktober 2019 - 08:29 WIB
2 Eks Kalapas Sukamiskin dan Wawan Jadi Tersangka
Lapas Sukamiskin. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Terpidana tujuh tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan bersama dua mantan Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung Deddy Handoko dan Wahid Husein sebagai tersangka suap penggunaan fasilitas dan pengurusan izin keluar Lapas Sukamiskin.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, setelah putusan terhadap empat terpidana suap pengurusan pemberian dan penggunaan fasilitas serta pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin kemudian KPK membuka penyelidikan baru.

Empat terpidana tersebut dua di antaranya pemberi suap pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah dan terpidana penerima suap Wahid Husein selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin sejak Maret 2018.

Penyelidikan baru, tutur Basaria, dilakukan setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan nhingga tertuang dalam pertimbangan putusan empat terpidana sebelumnya atas dugaan adanya pemberian dan penerimaan lain.

Setelah penyelidikan rampung kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dan disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, ujar Basaria, KPK memutuskan menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka.

Rinciannya dua warga binaan sekaligus terpidana yakni Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan mantan bupati Bakalan sekaligus mantan ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin Imron serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Wawan merupakan terpidana perkara suap pengurusan putusan sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013 yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya ditangani KPK. Fuad adalah terpidana perkara suap pengurusan permohonan penyaluran gas alam ke Gili Timur, Gresik, Jawa Timur, pemerasan dalam jabatan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dua lainnya yakni Deddy Handoko selaku Kalapas Sukamiskin kurun 2016 hingga Maret 2018 dan Wahid Husein selaku Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Untuk tersangka pemberi suap Rahadian Azhar, ujar Basaria, merupakan Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan. Salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin Bandung.

"Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, tersangka TCW (Wawan) diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada tersangka DHA (Doddy). Kepada tersangka WH (Wahid), TCW diduga telah memberikan uang Rp75 juta selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam.

Mantan staf ahli kapolri bidang sosial politik ini memaparkan, Wawan menjadi warga binaan di Lapas Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di MK.

Selama di dalam lapas, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan Wawan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, negosiasi dengan pihak lapas, dan bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Wawan mengenal tersangka Doddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kalapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing. Basaria menggariskan, pemberian-pemberian dari Wawan tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas Sukamiskin dari Doddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.

Basaria melanjutkan, tersangka Wahid saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sekitar Maret 2018 mulai mengenal seorang warga binaan sekaligus terpidana. Kemudian Wahid memanggil ke warga binaan tersebut ke ruangan kerja Wahid sebulan kemudian. Dalam pertemuan itu, Wahid menanyakan tentang ketersediaan mobil jeep yang dimiliki warga binaan tersebut untuk dipakai oleh Wahid. Warga binaan tersebut kemudian mengatakan Wahid bisa menggunakan mobil jeep miliknya.

Sepekan kemudian, mobil tersebut diantar ke Lapas Sukamiskin beserta BPKB-nya dan sejak saat itu Wahid menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan sehari-hari. Berikutnya awal Mei 2018, Wahid memerintahkan untuk melakukan proses balik nama mobil tersebut dari yang semua atas nama salah satu warga binaan di Lapas Sukamiskin, menjadi nama salah satu pembantu di rumah mertua Wahid. Dua bulan kemudian atau sekitar Juli 2018, proses balik nama atas mobil Toyota Landcruiser Hardtop warna hitam telah selesai.

"Meski mobil tersebut bukan atas nama WH (Wahid), hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan WH. WH tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa 2 unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Basaria membeberkan, terhadap tersangka Fuad Amin Imron penyidikannya terjadi sekitar September 2019 sebelum tanggal yang bersangkutan meninggal dunia. Karenanya terhadap Fuad, ungkap Basaria, ada empat hal yang perlu disampaikan dan dijelaskan KPK. Pertama, KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHPidana yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia.

Kedua, karena tahapan lebih lanjut dari penyidikan adalah penuntutan sedangkan kewenangan penuntutan hapus karena terdakwa meninggal sesuai pasal tersebut, maka secara logis proses lebih lanjut untuk tersangka Fuad tidak dapat diteruskan hingga tahapan lebih lanjut.

Ketiga, Selain itu ketentuan Pasal 33 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak dapat diterapkan karena kasus ini adalah perkara suap, sehingga tidak membuktikan ada atau tidaknya unsur kerugian keuangan negara.

"Sehingga, dalam penyidikan ini, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya. Jadi tidak termasuk FA (Fuad Amin)," ucap Basaria.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5031 seconds (0.1#10.140)