Walini Jadi Kawasan Elite, KBB-KCIC-Wika-PTPN VIII Teken MoU

Rabu, 16 Oktober 2019 - 22:03 WIB
Walini Jadi Kawasan Elite, KBB-KCIC-Wika-PTPN VIII Teken MoU
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna bersama Dirut PTPN VIII, Dirut PT Wika (Persero) Tbk, dan Dirut PT KCIC seusai penandatanganan MoU di ruang kerja Bupati KBB, Rabu (16/10/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan PTPN VIII, PT Wijaya Karya/Wika (Persero) Tbk dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk melakukan percepatan pembangunan 'Kawasan Walini Raya' di Kecamatan Cikalongwetan.

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Dirut PTPN VIII Wahyu, Dirut PT Wika (Persero) Tbk Tumiyana, dan Dirut PT KCIC Chandra Dwiputra di ruang kerja Bupati Kompleks Perkantoran Pemda KBB, Ngamprah, Rabu (16/10/2019).

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, penandatanganan MoU ini menjadi dasar dan pedoman persiapan, perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Walini Raya.

Sehingga, kata Bupati, pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung mampu memberi manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi baru masyarakat di KBB.

"Pembangunan insfrastruktur ini memberikan multiflyer effect yakni pertumbuhan ekonomi masyarakat bagian barat terus meningkat. Jika jalan mulus NJOP naik, aksebilitas pertanian lancar, juga merangsang pertumbuhan destinasi pariwisata baru di Bandung Barat," kata Umbara.

Dengan MoU tersebut, kurang lebih 44 kilometer jalan di Bandung Barat akan mulus. Infrastruktur jalan itu ada di tiga ruas, yaitu Jalan SPN Cisarua-Tugu Nanas sepanjang lebih kurang 21.900 meter, Jalan Cipada (Loseng)-Wadon sepanjang 10.700 meter, ruas Jalan Nanggeleng-Sirnaraja-Mandalamukti sepanjang 13.200 meter. Semua jalan eksisting itu akan diperlebar dari 3-5 meter menjadi 10 meter.

Bukan hanya insfrastruktur jalan, ketiga BUMN juga sepakat membangun dan menyediakan lahan seluas lebih kurang 30 hektare dan membangun sarana olah raga berikut penunjang lainnya diatasnya. Serta menyediakan lahan seluas 5 hektare digunakan untuk pembangunan masjid besar kecamatan beserta pondok pesantren di Kecamatan Cikalongwetan KBB.

Timbal baliknya, Pemda KBB berkewajiban untuk menerbitkan izin lokasi pengembangan kawasan kereta cepat di Walini seluas 6.382 hektare termasuk areal seluas 2.000 hektare aset perkebunan.

Selain itu, Pemda KBB juga mesti menerbitkan izin lokasi Transit Oriented Develovpent (TOD) di Walini seluas 1.270 hektare ke PT KCIC, pengajuan permohonan izin exit toll KM.101 dan KM.106 Tol Cipularang dan juga penerbitan izin-izin lain terkait dengan Kawasan Walini Raya.

Bupati menambahkan, kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari tahapan penjajakan beberapa bulan lalu. Pendanaan pembangunan ini didapat dari Coorporate Social Responsibility (CSR) ketiga BUMN itu.

Dari kesepakatan ini pemerintah daerah maupun masyarakat KBB hanya sebagai pemanfaat sementara pendanaan dan pembangunan dilakukan oleh mereka. "Tidak ada APBD KBB yang keluar untuk pembangunan ini, semua non APBD," ujar Umbara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9598 seconds (0.1#10.140)