PJT II Belum Bayar PAP Rp8,5 Miliar ke Pemkab Purwakarta

Rabu, 16 Oktober 2019 - 16:55 WIB
PJT II  Belum Bayar PAP Rp8,5 Miliar ke Pemkab Purwakarta
Komisi II DPRD Purwakarta menggelar rapat kerja membahas utang bagi hasil pajak air permukaan PJT II Jatiluhur Rp8,5 miliar. Foto/Humas DPRD Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Perum Jasa Tirta II (PJT II) Jatiluhur berutang pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp8,5 miliar menjadi hak Pemkab Purwakarta.

Rp85 miliar jatah Pemkab Purwakarta itu merupakan bagian dari total utang PJT II Jatiluhur kepada Pemrov Jabar sebesar Rp18 miliar.

Utang PJT sebesar Rp18 miliar kepada Pemprov Jabar itu diketahui saat Komisi II DPRD melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta.

Para wakil rakyat itu mengunjungi Bapenda Purwakarta karena pendapatan pajak triwulan III 2019 jauh dari target. “Ada pendapatan pajak yang masih jauh dari target di Bapenda Purwakarta pada triwulan III ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Alaikasalam, Rabu (16/9/2019).

Salah satu faktor belum terpenuhinya target pajak, ujar dia, karena ada piutang sebesar Rp8,5 miliar sharing PAP dari PJT II Jatiluhur untuk Pemkab Purwakarta.

Karena itu, DPRD mendorong Bapenda Purwakarta untuk mendaptkan bagi hasil secara maksimal dari Pemrov Jabar.

Anggota Komisi II DPRD Purwakarta Fitri Maryani mengemukakan, utang PJT II Jatiluhur sebesar itu terhitung sejak 2016 hingga 2018.

Meskipun demikian, Alaikassalam kembali menjelaskan, secara tersirat PJT II sudah mengakui, hal itu merupakan objek pajak. Lalu, dalam rapat antara pihak PJT II, Bapenda Jabar, dan Bagian Hukum Pemprov Jabar beberapa bulan lalu, disepakati PJT II akan membayar pajak pada Juni lalu. “Pihak PJT II malah yang menghitung bahwa hutang mereka sebesar Rp18 miliar,” ujar Alaikassalam

Akan tetapi sampai sekarang pembayaran PAP belum juga terealisasi. “Kami masih menunggu, hasil rapat pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat dengan PJT II pusat. Mudah-mudahan, tanggal 25 Oktober mendatang sudah ada hasilnya, yang bisa memberikan manfaat bagi Purwakarta,” ujar dia.

Menurut Fitri ada perbedaan persepsi antara Pemprov Jabar dan Pemkab Purwakarta yang mengacu pada UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan PJT II adalah objek pajak dan barus membayar PAP.

"Sementara manajemen PJT II mengacu pada PP Nomor 7/2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang menyatakan seolah-olah PJT II bukanlah objek pajak," tutur Fitri.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0764 seconds (0.1#10.140)