Darman Mappangara Diberhentikan, Tri Hartono Rianto Jadi Plt Dirut PT Inti

Rabu, 16 Oktober 2019 - 14:17 WIB
Darman  Mappangara Diberhentikan, Tri Hartono Rianto Jadi Plt Dirut PT Inti
PT Inti (Persero). Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kementerian BUMN telah memberhentikan Direktur Utama PT Inti (Persero) Darman Mappangara lantaran kasus hukum yang menjeratnya. Selanjutnya, BUMN tersebut kini dipimpin pelaksana tugas (plt).

Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono mengatakan, agar tidak mengganggu operasional perusahaan, Kementerian BUMN telah mengambil beberapa langkah. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Rapat Umum Pemegang Saham, menerbitan SK-213/MBU/10/2019 tertanggal 04 Oktober 2019 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT Inti.

Tujuannya, agar yang bersangkutan dapat fokus pada penyelesaian masalah hukum serta menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi Perusahaan. Kemudian, sehubungan dengan informasi penetapan Direktur Utama PT Inti (Persero) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Dewan Komisaris telah menunjuk Direktur Keuangan PT Inti (Persero) Tri Hartono Rianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.

"Penunjukan itu hingga waktu penetapan Direktur Utama definitif oleh Pemegang Saham. Penunjukan Plt Direktur Utama ini bertujuan untuk mengeksekusi berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan perusahaan," kata dia melalui siaran persnya, Rabu (16/10/2019).

Menurut dia, perusahaan berkomitmen penuh terhadap penyelesaian pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan produk pada konsumen, serta melakukan eksekusi semua kerja sama strategis agar tetap berjalan dan tercapai sesuai rencana, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Hingga saat ini, dukungan dari perbankan untuk pendanaan proyek-proyek yang dikelola PT Inti tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan salah satu bentuk nyata kepercayaan pihak eksternal pada kegiatan operasional perseroan," ujarnya.

Perusahaan, kata dia, berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan kinerja perseroan dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan Good Corporate Governance (GCG) di segala bidang, termasuk menjalankan praktik manajemen yang bebas dari konflik kepentingan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI, Persero) Darman Mappangara sebagai tersangka pemberi suap pengurusan pekerjaan pengadaan Baggage Handling System (BHS). (Baca Juga: Suap Proyek Angkasa Pura II, KPK Tetapkan Dirut PT INTI Jadi Tersangka).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6970 seconds (0.1#10.140)