Judicial Review Jalan Aternatif Menguji UU KPK Hasil Revisi

Selasa, 15 Oktober 2019 - 23:38 WIB
Judicial Review Jalan Aternatif Menguji UU KPK Hasil Revisi
Para pakar saat hadir sebagai pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Dinamika Revisi UU KPK di Kampus Undip, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019). Foto/BEM Undip
A A A
SEMARANG - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponogoro (Unip) menggelar Focus Group Discussion bertema "Dinamika Revisi UU KPK" di Kampus Undip, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).

Hadir sebagai narasumber antara lain, Koordinator Advokat Pengawal Kontitusi Petris Salestinus, Dosen Hukum Tata Negara Undip Lita Tyesta Alw, dan pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Hariyadi.

Dalam FGD, Petrus menyampaikan jalan alternatif yang dapat dilakukan adalah judicial review ke Mahkamah Kontitusi pascarevisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan.

Sementara itu Peraturan Pemerintah Penggannti UU (Perppu) KPK hasil revisi, belum dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Meninggalkan opsi Perppu, melihat waktu yang tersisa, dan tekanan politik nasional di belakang, judicial review adalah usaha paling tepat untuk menguji kembali secara materiil. Apakah revisi UU KPK ini memperkuat dan memperjelas wewenang KPK atau justru melemahkan KPK," kata Petrus.

Hal senada disampaikan Lita Tyesta Alw. Selain menyampaikan uji meteri ke MK, Lita pun mengkritik DPR dan pemerintah karena revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terkesan kejar tayang.

Menurut Lita, DPR juga terkesan mengabaikan mekanisme dalam pembentukan suatu UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011, sehingga terkesan kurang transparan dan partisipatif.

"Oleh karena itu langkah yang memungkinkan untuk itu adalah judicial review secara formil ke MK. Tentu harus didukung dengan bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil dan argumentasi hukumnya," ujar Lita.

Sedangkan Ade Reza Hariyadi mengatakan, masih ada kesempatan bagi semua pihak untuk menggugat UU KPK versi revisi. Menguji UU KPK hasil revisi ke MK, untuk membuktikan apakah UU yang direvisi DPR tersebut memperlemah atau memperkuat KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Judicial review memberikan kita kesempatan untuk kembali menguji baik secara formil dan materiil UU KPK," pungkas Ade.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4065 seconds (0.1#10.140)