Wagub Jabar Prihatin Kasus Supendi, Ingatkan Birokrat Jangan Macam-Macam

Selasa, 15 Oktober 2019 - 17:54 WIB
Wagub Jabar Prihatin Kasus Supendi, Ingatkan Birokrat Jangan Macam-Macam
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum prihatin atas penangkapan Bupati Indramayu Supendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10/2019) dini hari.

Supendi menambah daftar panjang kepala daerah di Jabar yang terjaring KPK akibat kasus korupsi. Supendi baru sekitar 10 bulan menempati jabatan Bupati Indramayu menggantikan Anna Shopanah yang mengundurkan diri. (BACA JUGA: Ini Profil Singkat Bupati Indramayu Supendi yang Terjaring OTT KPK )

"Saya prihatin dengan (penangkapan) Supendi," kata Uu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (15/10/2019).

Berkaca pada kasus Supendi, Uu mengingatkan seluruh birokrat tidak berbuat macam-macam, agar tidak terjerat kasus hukum. Peringatan pun disampaikan Uu kepada seluruh pihak, terutama yang memiliki kedekatan dengan birokrat.

Menurut Uu, seluruh pihak harus berinergi dalam menjalankan roda pemerintahan, agar tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan peluang untuk mencari keuntungan pribadi. (BACA JUGA: Bupati Indramayu dan 3 Anak Buahnya Ditangkap KPK )

"Saya minta seluruh lapisan masyarakat, terutama yang memiliki koneksi dengan para pejabat tidak melakukan kegiatan yang membahayakan lah ya," katanya.

Uu juga berharap, penangkapan Supendi tidak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Agar rada pemerintah tetap berjalan normal, kata Uu, wakil bupati dan sekretaris daerah (sekda) dapat mengambil alih tugas pemerintahan.

"(Pemerintahan) Tidak berlaku seorang saja, masih ada wakil bupati, ada juga sekda dan lain-lain," katanya.

Supendi sendiri diangkat menjadi Bupati Indramayu setelah Anna Sophanah sebelumnya menyatakan berhenti sebagai Bupati Indramayu karena alasan keluarga pada Desember 2018 lalu.

Menteri Dalam Negeri pun menunjuk Wakil Bupati yang saat itu dijabat Supendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu. Sesuai ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa apabila Bupati berhenti, maka Wakil Bupati menggantikan Bupati.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7427 seconds (0.1#10.140)