Bupati Indramayu Supendi Miliki Harta Rp8,5 Miliar

Selasa, 15 Oktober 2019 - 16:32 WIB
Bupati Indramayu Supendi Miliki Harta Rp8,5 Miliar
Bupati Indramayu Supendi. Foto/MNC Media/Toiskandar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Indramayu Supendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 Oktober 2019 malam. Supendi ditangkap karena diduga terlibat suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Indramayu.

Berdasarkan data dari website elhkpn.kpk.go.id pada Selasa, 15 Oktober, Ketua DPD Golkar Indramayu itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Supendi memiliki harta kekayaan mencapai Rp8,5 miliar. Adapun harta yang dimiliki Supendi terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Supendi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 15 tanah dan bangunan yang tersebar di Indramayu, dan Bandung. Total tanah dan bangunan milik Supendi senilai Rp8.465.000.000.

Untuk harta bergerak, Supendi memiliki tiga jenis mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan dua Mitsubishi Dump Truck dengan nilai Rp1,1 miliar.

Harta bergerak lainnya milik Supendi tercatat senilai Rp682.000.000. Supendi juga tercatat memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp164.775.190.

Namun Supendi juga tercatat memiliki utang senilai Rp1.868.101.595. Jadi, total harta kekayaan yang dilaporkan Supendi yakni Rp 8.543.673.595.

Dalam OTT ini, selain Supendi tim penindakan KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya. Mereka terdiri dari ajudan Bupati, pegawai, rekanan dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat dinas PU.

Saat ini kedelapan orang tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum Supendi dan tujuh orang lainnya.

"Nanti hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK. Waktu Konpres akan saya sampaikan lagi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2019).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4749 seconds (0.1#10.140)