Cara bank bjb Cegah Korupsi di Internal Perusahaan

Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:01 WIB
Cara bank bjb Cegah Korupsi di Internal Perusahaan
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) berkomitmen menjaga perusahaan berjalan sesuai sistem, berpegang pada Good Corporate Governance (GCG) demi menghindari munculnya kasus korupsi akibat ulah oknum tertentu.

Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, bank bjb senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) untuk mencegah dan melawan kasus korupsi. Sektor perbankan memang sangat rawan bersentuhan dengan tindak pidana korupsi, karena posisinya penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

"Korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi. Bank bjb saat ini terus melakukan GCG sebagai upaya nyata untuk mengantisipasi korupsi," ujar Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Selasa (15/10/2019).

Menurut dia, GCG diterapkan dengan cara membuat penyesuaian struktur organisasi berdasarkan kompleksitas usaha bank. Termasuk juga menetapkan ketentuan-ketentuan internal, serta mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten.

"Pengawasan dari induk usaha sudah ketat agar mereka mampu secara terus-menerus menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik. Kalau ada sedikit masalah, itu harus dilihat karena mungkin ada oknum tertentu," jelas Yuddy.

GCG ini juga memuat pedoman tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu bentuk pelaksanaan pedoman tata kelola ini adalah kebijakan antikorupsi untuk memastikan agar kegiatan usaha dilakukan secara legal dan prudent. Kebijakan antikorupsi ini meliputi program dan prosedur dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa, fraud, suap, serta gratifikasi.

"Perseroan berupaya keras untuk menyempurnakan dan melaksanakan praktik GCG. Tidak hanya selaras dengan tuntutan regulasi namun juga sesuai dengan best practices atau standar internasional. Bagi bank bjb, penerapan GCG merupakan sebuah keharusan guna mencapai kinerja terbaik secara berkelanjutan," ujarnya.

Tak hanya menerapkan GCG, langkah strategis bank bjb dalam rangka mencegah kasus korupsi adalah mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UPG bank bjb ini bahkan menjadi pionir di sektor perbankan dan menjadi tujuan benchmark perusahaan dan BPD lain.

"Selama ini unit pengendalian gratifikasi memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan fungsi pencegahan, baik itu korupsi maupun pungutan liar," ujarnya.

Di sisi lain, bank bjb juga terus meningkatkan integritas pegawainya agar mampu menjadi pribadi yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dengan rutin merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan harta kekayaan juga diberlakukan pada seluruh pegawai yang berhubungan dengan pihak ketiga.

Bahkan, bank bjb meraih penghargaan terkait pengendalian gratifikasi dan tertib LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2012 hingga 2018. "Kami terus melakukan pencegahan secara dini melalui pendekatan-pendekatan persuasif kepada seluruh elemen bank bjb."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9940 seconds (0.1#10.140)