Saling Pandang Berujung Maut di Bekasi, Ini Kronologinya

Selasa, 15 Oktober 2019 - 13:09 WIB
Saling Pandang Berujung Maut di Bekasi, Ini Kronologinya
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Hanya gara-gara beradu pandang, seorang pria tewas ditikam di Perumahan Jatiwaringin Asri, Blok B RT 6/13, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Nyawa Muhammad Zukri (29) tak tertolong karena mengeluarkan banyak darah seusai ditikam Rosib Daelewa (69) dengan pisau dapur.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti setelah kejadian itu dilaporkan oleh warga," ujar Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kompol Arman, Selasa (15/10/2019).

Menurut dia, korban menderita luka tusukan senjata tajam dibagian dada hingga mengenai rusuknya, luka tersebut yang membuat korban meninggal dunia.

Peristiwa berdarah itu terjadi ketika pelaku dan korban bertemu di pos ronda tidak jauh dari lokasi kejadian. Awalnya korban berteriak dengan nada tinggi kepada pelaku yang saat itu sedang melintas. "Korban teriak 'ngapain lo liat-liat gua. Dijawab oleh pelaku kenapa'. Lantas keduanya tidak melanjutkan cekcot mulut," katanya.

Saat itu, kata dia, pelaku masih berupaya untuk tidak terpancing emosi dan memaklumi perbuatan korban. Namun, keesok harinya pelaku dan korban kembali berpapasan. Pelaku berupaya untuk menanyakan secara baik-baik kepada korban soal cekcot mulut sehari sebelumnya.

Hanya saja, niat baik pelaku dibalas dengan lemparan batu hingga memancing emosi pelaku. Emosi melihat perbuatan korban, pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya dan menghunjamkan pisau ke bagian rusuk korban sebanyak satu kali. Korban lantas terungkur ke tanah bersimbah darah dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara.

Melihat Muhammad Zukri berlumuran darah, warga membawanya ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur untuk dilakukan penanganan medis. Namun, nyawa korban tak mampu diselamatkan lantaran darah yang keluar dari tubuhnya sudah cukup banyak hingga menyebabkan meninggal dunia.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, setelah kejadian itu, warga mengamankan tersangka dan menyerahkan kepada pihak kepolisian. "Pelaku sudah mengakui perbuatanya, namun diduga tersangka mengalami depresi, makanya akan kita periksa ke psikiater," ujarnya.

Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarungkan kulit cokelat dan satu setel pakaian korban dengan bercak darah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2661 seconds (0.1#10.140)