Anggota DPR RI ini Bakal Dorong Regulasi Soal Ipal komunal

Senin, 14 Oktober 2019 - 21:58 WIB
Anggota DPR RI ini Bakal Dorong Regulasi Soal Ipal komunal
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi memperlihatkan sumber limbah yang mengotori Sungai Cilamaya. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mendorong hadirnya undang-undang yang mewajibkan kawasan perumahan untuk membangun instalasi pengolahan air limbah (Ipal) komunal untuk pengelolaan limbah rumah tangga.

Gagasan tersebut akan dia perjuangkan melalui Fraksi Partai Golkar DPR RI, termasuk kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

"Saya dorong menjadi undang-undang. Jadi, dibuat aturan yang lebih tinggi. Sekarang kan belum ada regulasinya. Ini yang akan saya bawa ke DPR nanti melalui Fraksi Partai Golkar," ujar Dedi di Bandung, Senin (14/9/2019).

Menurut Dedi, hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur soal Ipal dan masih banyak masyarakat yang mengelola limbahnya masing-masing.

Dedi juga menilai, biaya pembangunan Ipal sebesar Rp350 juta untuk 400 kepala keluarga (KK) sangatlah murah bila dibandingkan dampak positif jangka panjang panjangnya.

Pola tersebut, kata Dedi, sudah diterapkan di Karawang dimana terdapat Ipal yang mampu mengolah limbah dari 400 rumah tangga. Menurut dia, Ipal juga menjadi solusi untuk mengatasi limbah pabrik di kawasan industri.

"Sehingga, kita targetkan sungai-sungai minimal yang di dapil saya (Purwakarta, Karawang dan Bekasi) nanti bersih dan jernih. Kita mulai dari daerah ini dulu karena ini jangka panjang, misalnya ini selesainya 10 tahun baru selesai. Tapi harus dimulai dari sekarang," katanya.

Guna mendukung gagasannya itu, Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu pun menyebutkan, pihaknya kini menggulirkan program Kapursirih Herang atau Karawang Purwakarta Bekasi Bersih.

Melalui program Kapursirih Herang, pengelolaan sampah dan limbah akan dilakukan terpadu, baik dari rumah tangga maupun industri.

"Untuk pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga seperti di perumahan harus diurai dari rumah, sedangkan limbah cair dari rumah tangga bisa dengan menggunakan ipal komunal," katanya.

Tahap awal program Kapursirih Herang, lanjut Dedi, yakni membangun Ipal di Purwakarta yang didukung uji laboratorium. Selanjutnya, akan dibangun juga Ipal Sungai Cilamaya dan Ipal komunal.

"Minimal tahun depan ada sepuluh desa (di Purwakarta) masing-masing memiliki satu Ipal," katanya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8250 seconds (0.1#10.140)