Pangdam Siliwangi Instruksikan Jajaran Bijak Bermedia Sosial

Senin, 14 Oktober 2019 - 17:49 WIB
Pangdam Siliwangi Instruksikan Jajaran Bijak Bermedia Sosial
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Tri Soewandono. Foto/Pendam Siliwangi
A A A
BANDUNG - Prajurit dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Komando Daerah Militer (Kodam) III Siliwangi serta keluarganya, diinstruksikan agar bijak dalam bermedia sosial.

Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Pangdam III Siliwangi Letjen TNI Tri Soewandono. Bahkan tak hanya instruksi, Panglima menegaskan siap memproses hukum prajurit, ASN, dan keluarganya jika melanggar.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III Siliwangi Kolonel Inf FX Sri Wellyanto mengatakan, instruksi Pangdam tesebut merujuk pada kasus istri anggota TNI yang diduga nyinyir terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Seperti kasus IPDN, istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi dan LE, istri Serda J. Kedua istri anggota TNI itu diduga mengunggah tulisan yang dinilai nyinyir terhadap Wiranto. Akibat unggahan tersebut, IPDN, LE, Kolonel Hendi Suhendi, dan Serda J dijatuhi hukuman oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa.

"Ada perintah dari Pangdam. Salah satunya terkait bermedia sosial. Pangdam memberikan instruksi kepada satuan untuk sosialisasi tentang penggunaan medsos kepada prajurit dan istri beberapa waktu lalu," kata Kapendam yang akrab disapa Welly ini kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Instruksi tersebut, ujar Welly, wajib ditaati oleh para prajurit dan keluarganya. Jika prajurit melakukan 'nyinyir' di medsos akan diproses secara peradilan militer. Sedangkan jika dilakukan oleh keluarganya, akan diarahkan ke peradilan umum.

"Pedomannya surat telegram KSAD. Penggunaan medsos harus bijak dan jangan mudah percaya. Kami (TNI) kan hirarkinya satu komando. Apa yang diperintahkan KSAD, para Pangdam juga pasti sama," ujar Welly.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7130 seconds (0.1#10.140)