DPRD Purwakarta Tetapkan Raperda Tata Tertib Dewan

Senin, 14 Oktober 2019 - 15:34 WIB
DPRD Purwakarta Tetapkan Raperda Tata Tertib Dewan
Suasana rapat penetapan Raperda tentang Tata Tertib DPRD, sebelum disahkan menjadi Perda. Regulasi ini menjadi patokan anggota dewan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat di Purwakarta. Foto/Humas DPRD Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - DPRD Purwakarta mulai menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata tertib. Penetapan ini supaya lebih mengakomodasi substansi dari PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota. Salah satunya mengakomodasi materi muatan lokal.

Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi menjelaskan, sebelum raperda tata tertib ditertibkan, telah dibentuk panitia khusus yang beranggotakan 15 orang sesuai Keputusan DPRD Nomor 171.1./Kep.19-DPRD/2019 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan ditindaklanjuti dengan pembahasan rancangan tata tertib DPRD, dan perubahan yang telah disampaikan fraksi-fraksi. "Substansinya kami mengakomodasi muatan-muatan yang selama ini belum terakomodasi," ungkap Ahmad, Senin (14/10/2019).

Di bagian lain, Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib Dias Rukmana Praja dalam laporannya menyebutkan, pembahasan rancangan tata tertib telah dilakukan secara bersama-sama dengan semua anggota Pansus. Pembahasan itu pun tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Juga pada tahap pembahasan dilakukan secara bersama-sama antara Pansus dan seluruh anggota DPRD.

"Setiap anggota dewan di luar Pansus berkesempatan untuk mengoreksi, penambahan atau pengurangan baik menyangkut substansi maupun tata naskah," kata Dias.

Menurutnya, proses penyusunan berkenaan dengan isi dan sistematika penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9007 seconds (0.1#10.140)