Pelaku Curanmor Lintas Daerah Ditembak Anggota Polsek Cisarua

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 20:58 WIB
Pelaku Curanmor Lintas Daerah Ditembak Anggota Polsek Cisarua
Petugas Polsek Cisarua memapah Ari, pelaku curanmor yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap seusai beraksi di Kampung Jambudipa, Cisarua, KBB. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Ari Apriansyah (27), tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap dan ditembak kakinya oleh anggota Polsek Cisarua. Namun BE, teman Ari,kabur dan saat ini dalam pengejaran petugas.

Tersangka Ari Apriansyah dan temannya BE tepergok mencuri motor di Kampung Jambudipa, RT 02/16, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Pelaku yang tertangkap ini terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha kabur dan tidak menghiraukan peringatan petugas. Satu pelaku yang DPO, kami kejar hingga ke Sukabumi," kata Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan Heriyanto kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).

Ikhwan mengemukakan, pelaku ini mengincar motor yang terparkir di halaman rumah. Mereka bermodal kunci leter T/astag untuk merusak kunci kontak.

Apabila aksinya diketahui korban, ujar Kapolsek, Ari dan BE tak segan-segan melakukan kekerasan fisik untuk melukai korban. Tersangka Ari berperan sebagai joki, sedangkan BE yang DPO adalah pemetik motor korban.

Pelaku ditangkap saat mencuri motor Honda Beat milik warga Kampung Jambudipa, Cisarua, KBB. Saat itu tiga anggota Unit Reskrim Polsek Cisarua, yakni Aiptu Hariyadi, Brigadir Dadan Sofian, dan Briptu Ranu Mahardika sedang berpatroli.

Anggota mendengar teriakan korban minta tolong. Saat didatangi, korban Asep yang dalam keadaan terluka berteriak maling sambil menunjuk ke arah para pelaku.

Kedua pelaku yang sudah menguasai motor korban lalu berusaha kabur menghindari petugas. Berkat kesigapan petugas, satu pelaku berhasil ditembak di kaki sehingga tersungkur dan berhasil ditangkap.

Sementara seorang pelaku BE berhasil membawa motor curian sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah 16 kali menggasak sepeda motor di beberapa daerah di Jawa Barat.

"Pelaku ini termasuk jaringan pencuri lintas daerah dan sudah 16 kali beraksi. Motor hasil curian biasanya mereka jual ke wilayah selatan Sukabumi. Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujar dia.

Tersangka Ari mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Setiap beraksi, dia berperan sebagai joki atau yang membonceng BE, mengantar ke tempat yang telah menjadi sasaran.

Biasanya, ungkap Ari, tersangka BE yang menyusun rencana dan menjadikan target motor yang diparkir di halaman rumah dan kondisi di sekitar rumah tersebut sedang sepi.

"Motor curian biasa dijual ke Sukabumi. Satu motor dihargai Rp3 juta. Uang hasil penjualan dibagi dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ari.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6327 seconds (0.1#10.140)