Pemprov Jabar Akhirnya Hentikan Sementara Operasional PT MSS

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 16:50 WIB
Pemprov Jabar Akhirnya Hentikan Sementara Operasional PT MSS
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius meninjau lokasi kejadian longsor batu raksasa hancurkan 7 rumah warga dan 1 sekolah di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Foto/Humas Polres Purwakarta
A A A
BANDUNG - Operasional PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) akhirnya dihentikan sementara menyusul peristiwa longsoran batu berukuran raksasa yang menimpa perkampungan warga.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Selasa 8 Oktober 2019 lalu.

Penghentian sementara operasional PT MSS mengacu pada rekomendasi yang diberikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar.

Berdasarkan hasil investigasi Dinas ESDM Jabar, PT MSS selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut dinilai membuat kesalahan perencanaan karena desain peledakan yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan.

Setelah mengantongi penyebab peristiwa itu, Dinas ESDM Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kabupaten Purwakarta, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar, termasuk perwakilan PT MSS.

"Inspektur tambang tidak hanya menyampaikan hal-hal teknis, tetapi juga menyampaikan pandangan yang sifatnya administratif. Kemudian DLH Provinsi dan Kabupaten Purwakarta menyampaikan pendapat dari perspektif lingkungan. PT MMS juga menyampaikan pandangan," kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, Sabtu (12/10/2019).

Menurut Bambang, pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak tersebut menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi masyarakat yang terdampak.

"Kedua, kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan," ujar dia.

Nantinya, lanjut Bambang, Dinas ESDM membuat kriteria catatan teknis yang mesti dipenuhi PT MSS dalam waktu yang sudah ditentukan bila ingin kembali beroperasi. Rekomendasi dan kriteria tersebut akan diberikan ke DPMPTSP Jabar pada Senin, 13 Oktober 2019 nanti.

"Berdasarkan regulasi alur penindakan, pertama teguran tertulis satu, lalu teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara, baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya," tutur Bambang.

Sedangkan langkah preventif yang dilakukan Dinas ESDM Jabar, kata Bambang, yakni mengevaluasi pertambangan yang tersebar di Provinsi Jabar, agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Paling tidak, satu tahun satu kali kita melakukan fungsi dan pengendalian terhadap pertambangan yang berizin, kita lakukan secara periodik evaluasi," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6720 seconds (0.1#10.140)