Jual Pria dan Wanita ke WNA Timur Tengah, 5 Warga Cianjur Diringkus

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 14:01 WIB
Jual Pria dan Wanita ke WNA Timur Tengah, 5 Warga Cianjur Diringkus
Kapolres Cianjuar AKBP Juang Andi Prayitno saat ekspos kasus human trafficking. Foto/Humas Polres Cianjur
A A A
CIANJUR - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

Dari kasus ini, petugas meringkus lima tersangka, tiga perempuan dan dua laki-laki, yaitu NM alias B (21), JM alias J (26), JJNH (25), DA alias M (28), dan H alias BH (38).

Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, kasus trafficking ini terjadi Villa Kota Bunga, Desa Sukagalih, Kecamatan Sukanagalih, Kabupaten Cianjur.

Tak hanya perempuan, komplotan ini juga memperdagangkan laki-laki kepada pria hidung belang asal Timur Tengah. "Korban tiga laki-laki yang dijadikan lady boy dan lima perempuan jadi pekerja seks komersial (PSK)," ujar Kapolres.

Dari tangan para tersangka, tutur Juang, petugas mengamankan barang bukti sembilan lembar Uang pecahan Rp100.000, 16 lembar uang pecahan Rp100.000, enam lembar uang pecahan Rp100.000, satu bungkus kondom, satu unit mobil, dan enam telepon seluler (ponsel).

"Modus operandi para tersangka, mereka merekrut korban untuk dijadikan PSK dan lady boy. Setelah dapat, korban dieksploitasi secara seksual sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi seks komersial ke warga negara asing asal Timur Tengah," tutur Juang.

Juang mengungkapkan, kepada para tersangka, Polres Cianjur mengenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ungkap Juang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1773 seconds (0.1#10.140)