Polres Indramayu Gulung Komplotan Curanmor, 4 Pelaku Ditembak

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 13:39 WIB
Polres Indramayu Gulung Komplotan Curanmor, 4 Pelaku Ditembak
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat ekspos kasus curanmor. Foto/Humas Polres Indramayu
A A A
INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menggulung kompotan penjahat spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor atau curanmor. Empat tersangka pelaku curat dan dua penadah barang hasil kejahatan diringkus.

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, empat pelaku curat yang ditangkap itu antara lain, US alias WI (41), warga Gang Enam, Desa/Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, (pelaku).

Kemudian, AR alias CE (32) warga Desa Dukuh Tengah Blok H Nurya, Karangampel, Indramayu; CS alias GO (35) warga Desa Tamansari blok Tegalbedug, Kecamatan Lelea, Indramayu; dan KR alias BE (32) warga Blok Babakan, Desa Rancaseneng , Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Sedangkan dua penadah barang curian komplotan ini, kata Yoris, OD (35), warga Desa Srengseng, Blok Andalas, Kecamatan Krangkeng, Indramayu dan TR alias JE (50) warga Desa Jumbleng, Kecamatna Losarang, Indramayu. "Kami masih memburu tiga pelaku lain yang buron. Mereka adalah AK, KO, dan DD," kata Yoris di Mapolres Indramayu.

Yoris mengemukakan, komplotan ini telah beraksi melakukan curanmor di beberapa kecamatan di Kabupaten Indramayu. Sepak terjang komplotan US sangat meresahkan masyarakat.

Kepada penyidik, ujar Yoris, para tersangka mengaku telah melakukan kejahatan curat di Kecamatan Kedokan Bunder, Jatibarang, Krangkeng, Juntinyuat, Karangampel, Haurgeulis, dan wilayah Kabupaten Majalengka.

"Komplotan ini melakukan pencurian kendaraan bermotor empat bulan terakhir, sejak Juli 2019 sampai Oktober 2019," ujar Yoris.

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres, petugas mengamankan barang bukti 15 unit sepeda motor hasil kejahatan, tiga kunci leter T, lima mata kunci, satu kikir, lima kunci later T, satu kunci later L, satu kunci magnet, satu tang kecil, tiga kunci kontak motor, dan satu handphone.

"Modus operandi para pelaku yaitu mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T," tutur Kapolres.

Akibat perbuatan mereka, tegas Yoris, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan terhadap penadah, ungkap Yoris, petugas menerapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. "Dari enam pelaku, empat di antaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas," ungkap Yoris.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4913 seconds (0.1#10.140)