Gara-gara Istri Nyinyir soal Wiranto di Medsos, 2 Anggota TNI AD Dihukum

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 22:41 WIB
Gara-gara Istri Nyinyir soal Wiranto di Medsos, 2 Anggota TNI AD Dihukum
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
BANDUNG - Dua anggota TNI AD, Kolonel HS dan Sersan Dua (Serda) Z dijatuhi hukum oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

Kolonel HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim Kendari. Sedangkan Serda Z bertugas sebagai bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud), dijatuhi hukuman disiplin militer. Sebelum di Denkavkud, Serda Z bertugas di Batalyon Kavaleri 4 Kodam III Siliwangi.

Hukuman tersebut dijatuhkan KSAD kepada Kolonel HS dan Serda Z gara-gara istri mereka mengunggah status "nyinyir" terkait insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Wiranto di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten Kamis (10/10/2019). Istri Kolonel Hadi berinisial IPDN dan istri Serda Z adalah LZ.

"Yang bersangkutan (Serda Z) baru lulusan kemarin. Jadi yang bersangkutan itu baru laporan masuk satuan sebagai anggota Denkavkud awal Oktober," kata Kapen Kodiklat TNI AD Mayor Kav Christian Gordon Rambu kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Gordon mengemukakan, pihaknya mengetahui ada hukuman dari KSAD Jenderal TNI Andika Perkara kepada Serda Z lantaran istrinya mengunggah status di medsos terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Namun demikian, terkait sanksi apa yang dijatuhkan kepada Serda Z, Kodiklat TNI AD masih menunggu instuksi lebih lanjut dari KSAD.

"KSAD baru menyampaikan. Belum ada keputusan lebih lanjut. Tunggu saja prosesnya ke depan seperti apa. Yang pasti begini, yang bersangkutan itu (Serda Z) belum ada jabatan, sehingga posisinya Bintara. Jadi bukan dipecat," ujar Gordon.

Diketahui, KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada Kolonel HS dan Serda Z karena telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.8129 seconds (0.1#10.140)