Pemalak asal Garut yang Ngaku Polisi dan Bawa Pistol Mainan Ditangkap

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 16:39 WIB
Pemalak asal Garut yang Ngaku Polisi dan Bawa Pistol Mainan Ditangkap
Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan Heriyanto menunjukkan pistol mainan yang selalu dibawa pelaku DN saat beraksi untuk menakuti korban, Jumat (11/10/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Sejumlah pelajar di wilayah Cisarua dan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi korban pemalakan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi.

Saat melakukan aksinya pria berinisial DN (26) yang merupakan warga Kabupaten Garut ini, selalu menyelipkan pistol mainan di celananya sehingga membuat para korban yang kebanyakan remaja tanggung, ketakutan.

Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan Heriyanto mengungkapkan, pelaku ini mengaku dari unit reskrim dan saat beraksi selalu membawa replika pistol mainan.

Sasaran aksi jahat pelaku adalah anak-anak sekolah yang membawa motor lalu ditanyakan soal kelengkapan surat-suratnya. Para korbannya kebetulan tidak membawa surat kendaraan lengkap sehingga oleh pelaku lantasdiancam akan dibawa ke Mapolsek Cisarua.

Di dalam perjalanan menuju Mapolsek Cisarua, para korban disuruh mengendarai motor lebih dulu, sementara pelaku di belakang.

Hal itu rupanya dijadikan modus oleh pelaku untuk kabur membawa barang berharga berupa telepon seluler (ponsel) yang sudah dirampas lebih dulu dari korban dengan alasan sebagai jaminan.

Secara keseluruhan pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak empat kali di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Cimahi.

"Pelaku ini hanya memperlihatkan gagang ujung pistol yang terselip di pinggangnya. Padahal pistol itu adalah korek api. Namun korban yang semuanya pelajar keburu takut duluan dan menuruti perintah pelaku termasuk menyerahkan HP ke pelaku," kata Ikhwan saat gelar perkara kasus ini di Mapolsek Cisarua, KBB, Jumat (11/10/2019).

Menurut Kapolsek, pelaku beraksi seorang diri dengan pakaian bebas dan hanya membawa pistol mainan. Anggotanya berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di sebuah lokasi di dekat Kampung Gajah.

Saat ditangkap pelaku yang juga merupakan salah satu anggota ormas dengan jabatan 'provost' ini, tidak bisa mengelak dan dibawa dengan barang bukti kejahatannya.

"Pelaku diamankan di Kampung Gajah. Dia dijerat Pasal 368 juncto 372 dan juncto 378 dengan ancaman hukuman penjara maksimal4 tahun penjara," ujar Kapolsek.

Sementara, pelaku DN berkilah terpaksa melakukan aksinya itu karena ingin membantu pengobatan ayah kandungnya yang sudah 20 tahun mengalami kelumpuhan di Banten.

Terkait dengan pistol mainan, itu sengaja dibawa untuk menakut-nakuti para korbannya. HP hasil kejahatannya dia lalu jual secara online dengan harga per unit Rp250.000 dan uangnya dipakai untuk pengobatan orang tua dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya kalut dan gelap mata karena ingin bantu orang tua, jadi melakukan itu. Kalau punya kerjaan mungkin tidak akan melakukan perampasan," kata pria bertato naga ini.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0368 seconds (0.1#10.140)