Politikus PKS Tak Sepakat Perppu KPK, Sarankan Adu Argumen di MK

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 14:40 WIB
Politikus PKS Tak Sepakat Perppu KPK, Sarankan Adu Argumen di MK
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat sipil anti korupsi dan mahasiswa terus mendesak agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Politikus PKS, Nasir Djamil menilai, meski Perppu hak subyektif yang dimiliki seorang Presiden, namun seharusnya hasil revisi tersebut ditandatangani terlebih dahulu oleh Presiden.

"Menurut saya, sambil UU itu diundangkan, lalu kemudian dipraktikkan dan dievaluasi dalam waktu tertentu, kemudian pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu melakukan uji materi," kata Nasir, Jumat (11/10/2019).

Mantan anggota Komisi III itu menyatakan, sambil berjalan revisi diundangkan oleh Presiden, pihak-pihak yang keberaratan atas revisi itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK), ketimbang mendesak dikeluarkannya Perppu.

"Oleh karena itu sebagai negara hukum yang demokratis maka sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita itu kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Nasir berpandangan, presiden mesti menjelaskan secara ilmiah soal revisi UU KPK kepada publik, apalagi di tengah desakan agar menerbitkan perppu. Sebab, Nasir khawatir fungsi MK malah tidak dipilih untuk menyelesaikan masalah perundang-undangan.

"Kita khawatir akhirnya kita punya Mahkamah Konstitusi tapi kemudian kita tidak manfaatkan, kita tidak salurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu seharusnya mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan," tandasnya.

Nasir menyayangkan anggapan beberapa pihak yang menyebut perppu adalah jalan pintas dan menganggap menempuh jalur di MK tidak efektif karena cenderung memakan waktu lama. Sebab, lanjut Nasir, jalan yang konstitusional adalah dengan menguji UU hasil revisi itu ke MK.

"Kalau mau menguji UU itu, apakah konstitusional ya ke MK. Jangan berpikir kok lama sekali ya, butuh waktu. Selama ini temen-temen yang mengatakan itu lama ketika mengadukan atau melakukan uji materi juga lama, makanya ada beberapa aktivis mengatakan 'oh lama itu' nanti di MK, selama ini kan mereka juga melakukan Uji materi lama juga," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9783 seconds (0.1#10.140)