Emil Segera Kaji Aturan Pendukung Perpres Wajib Bahasa Indonesia

Kamis, 10 Oktober 2019 - 23:08 WIB
Emil Segera Kaji Aturan Pendukung Perpres Wajib Bahasa Indonesia
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, mendukung penuh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Sebagai wujud dukungan, kata Gubernur, Pemprov Jabar segera melakukan kajian untuk menerbitan aturan guna menguatkan perpres tersebut. Gubernur yang akrab disapa Emil itu pun menyatakan, siap mengawasi pelaksanaan perpres tersebut di Jabar.

"Pada dasarnya kami mendukung semua keputusan pemerintah pusat dan tugas dari pemerintah daerah tentunya akan mengawasi pelaksanaan perpres ini," ujar Emil dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (10/10/2019).

Emil yang tengah berada dalam perjalanan ke luar negeri itu melanjutkan, seiring terbitnya Perpres Nomor 63 Tahun 2019, Pemprov Jabar juga akan melaksanakan perpres tersebut, seperti menyesuaikan program-program pembangunan yang sebelumnya menggunakan bahasa Inggris menjadi bahasa Indonesia.

"Tentulah program Pemprov Jabar yang menggunakan bahasa Inggris karena niat awalnya untuk naik ke skala internasional nanti kita sesuaikan dengan aturan baru ini, tidak ada masalah," ujarnya.

Emil menambahkan, hal-hal lain terkait sanksi terhadap pelanggan perpres tersebut akan dikaji sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya kita mendukung dan tentunya kita jadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa kebanggaan kita semua," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2655 seconds (0.1#10.140)