8 Bulan Berlalu, Kejari Majalengka Belum Tetapkan Tersangka Siskedes
A
A
A
MAJALENGKA - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Program Sistem Keuangan Desa (Siskedes) yang ditangani Kejari Majalengka, hingga saat ini belum ada titik terang.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka pada Februari 2019 lalu, belum ada satupun nama yang masuk ke dalam daftar tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Muslih mengatakan, pihaknya saat ini mencari penyelesaian terkait dugaan korupsi itu. "Belum ada tersangka. Memang kami sedang mencari penyelesaiannya nanti," kata Muslih ditemui saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Majalengka, Kamis (10/10/2019).
Disinggung maksud penyelesaian, Muslih mengemukakan, seputar barang bukti terkait perkara itu. "Maksudnya sesuai bukti, unsur-unsur," ujar dia.
Diketahui, pada Februari 2019 lalu Kejari Majalengka melakukan penggeledahan di kantor DPMD. Dalam penggeledehan itu, petugas membawa sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara korupsi itu.
"(Ini berkaitan dengan) Sistem Keuangan Desa yang waktu pelaksanaannya bulan Mei 2018, ditemukan dugaan pelanggaran hukum," kata Muslih, saat itu.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka pada Februari 2019 lalu, belum ada satupun nama yang masuk ke dalam daftar tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Muslih mengatakan, pihaknya saat ini mencari penyelesaian terkait dugaan korupsi itu. "Belum ada tersangka. Memang kami sedang mencari penyelesaiannya nanti," kata Muslih ditemui saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Majalengka, Kamis (10/10/2019).
Disinggung maksud penyelesaian, Muslih mengemukakan, seputar barang bukti terkait perkara itu. "Maksudnya sesuai bukti, unsur-unsur," ujar dia.
Diketahui, pada Februari 2019 lalu Kejari Majalengka melakukan penggeledahan di kantor DPMD. Dalam penggeledehan itu, petugas membawa sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara korupsi itu.
"(Ini berkaitan dengan) Sistem Keuangan Desa yang waktu pelaksanaannya bulan Mei 2018, ditemukan dugaan pelanggaran hukum," kata Muslih, saat itu.
(awd)