Diduga Korupsi Mamin dan ATK, Mantan Sekretaris KPU Pangandaran Ditahan

Kamis, 10 Oktober 2019 - 17:34 WIB
Diduga Korupsi Mamin dan ATK, Mantan Sekretaris KPU Pangandaran Ditahan
P, mantan Sekretaris KPU Pangandaran menutupi wajah saat dieksekusi oleh petugas Kejari Ciamis. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - P, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Kamis, (10/10/2019).

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejari Ciamis menetapkan P merupakan tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana hibah makan minum (mamin) dan alat tulis kantor (ATK) tahun 2015 di KPU Pangandaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Sri Respatini mengatakan, berkas pemeriksaan dugaan korupsi sudah lengkap, kini tersangka jadi tahanan dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Ciamis. "Perkara ini sudah dinyatakan P21 dan secepatnya akan dilimpahkan ke Tipikor Bandung," kata Sri.

Sri mengemukakan, tim penyidik sudah menyiapkan dakwaan dan kelengkapan agar segera disidangkan. "Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan karena kasus pidana korupsi ancamannya 20 tahun lebih," ujar dia.

Karena ancaman pidana korupsi di atas 20 tahun, tersangka P dikhawatirkan melarikan diri dan mengulang perbuatannya. "Aturan penahanan yang bersangkutan juga berdasarkan Pasal 21 KUHP," tutur Sri.

Sri mengungkapkan, tersangka P memerintahkan para Kasubag di KPU menyisihkan anggaran mamin dan ATK hingga terjadi kerugian Rp148 juta, dari total anggaran yang tersedia sebanyak Rp500 juta," ungkap dia.

Meski sudah dilakukan pengembalian tidak menghapus perkara, namun bisa jadi pertimbangan meringankan hukuman.

Mantan Sekretaris KPU Pangandaran tersebut kini diancam pasal 27 jo pasal 18 jo pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6780 seconds (0.1#10.140)